Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Bekasi Naik Penyidikan, Perkara PT MAN Masih Penyelidikan

- Jumat, 28 Februari 2025 | 22:05 WIB
Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Bekasi Naik Penyidikan, Perkara PT MAN Masih Penyelidikan


Bareskrim Polri menyampaikan kasus 93 pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGM) dalam perkara pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, naik ke tahap penyidikan.

"Kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mencari tersangka dalam perkara ini.

"Untuk Segarajaya kami sudah mempunyai suspek tersangka, yang calon tersangka," ucapnya.

Dalam perkara pagar laut di Bekasi ini, penyidik Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan pemalsuan 201 SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN) di wilayah Desa Hurip Jaya, Babelan, Kabupaten Bekasi. Kasus ini masih tahap penyelidikan.

"Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana, namun karena ini masih berupa penyelidikan dan merupakan laporan informasi, kami sepakat untuk membuat laporan polisi, dan selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.

Jenderal bintang satu Polri ini juga mengatakan penyidik telah menemukan terduga pelaku dalam kasus pemalsuan 201 SHGB PT MAN. Namun dia belum mau mengungkapkan siapa terduga tersangka tersebut.

"Kami pun terkait yang (kasus pemalsuan) 201 (dokumen), kami pun sudah mempunyai suspek kira-kira pelakunya siapa. Namun kita tetap memegang asas praduga tak bersalah," katanya.

Diketahui, Bareskrim juga mengusut perkara pemalsuan dokumen dalam munculnya pagar laut Tangerang. Dalam kasus ini, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu yakni Kades Kohod, Arsin; Sekdes Kohod, Ujang Karta; SP; dan C. Mereka semua ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin (24/2).

Sumber: era
Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (ERA.id/Sachril)

Komentar