Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus penerbitan 93 sertifikat hak milik (SHM) palsu di lokasi pagar laut, perairan laut Desa Segerajaya dan Kecamatan Tarumajaya, Bekasi dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status kasus pagar laut Bekasi itu setelah Bareskrim melaksanakan gelar perkara pada Kamis (27/2/2025) kemarin.
“Kemarin sore penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jumat (28/2/2025).
Ke depan, lanjut Djuhandhani, penyidik bakal mengambil langkah dalam melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan saksi, serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya. Sambil menunggu hasil pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti.
Djuhandhani juga menyampaikan, dalam gelar perkara kemarin, pihaknya juga telah mendalami hasil penyelidikan soal adanya sebanyak 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi pada 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana, namun karena ini masih berupa penyelidikan dan merupakan laporan informasi, kami sepakat untuk membuat laporan polisi,” katanya.
“Selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” imbuh Djuhandhani.
Kasus Pagar Laut Bekasi
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi terkait skandal penerbitan 93 sertifikat pagar laut di Desa Sagarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saksi-saksi yang diperiksa penyidik di antaranya yakni ketua dan anggota eks panitia adjudikasi PTSL.
Kemudian para pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN juga telah diperiksa dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM,” kata Djuhandhani, Jumat (14/2/2025).
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, lanjut Djuhandhani, pemalsuan sertifikat yang terjadi di Bekasi berbeda dengan yang terjadi di Tangerang.
Diduga pemalsuan sertifikat di Bekasi dilkukan dengan cara mengubah nama pemegang hak dan merubah data objek atau lokasi. Semula sertifikat yang berada di darat diubah koordinatnya ke wialyah perairan.
Sumber: suara
Foto: Foto udara alat berat escavator digunakan untuk membongkar pagar laut di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa]
Artikel Terkait
Pujian Bertubi-tubi Prabowo ke Jokowi, Dokter Tifa: Soft Power Takeover?
Bu Guru Salsa Viral Gegara Video 5 Menit Tanpa Busana Disebar Pacar Online
Bayang-bayang Jokowi Bikin Investor Hengkang, Analisis Rocky Gerung Soal Ekonomi Lesu
Pertamina Diduga Tak Beres Bangun Kilang Minyak, Ahok: Banyak Dosa Lama