Nakhoda Jadi Tersangka Kasus Ledakan Speedboat Bela 72 yang Tewaskan Benny Laos

- Sabtu, 01 Maret 2025 | 16:45 WIB
Nakhoda Jadi Tersangka Kasus Ledakan Speedboat Bela 72 yang Tewaskan Benny Laos


Polda Maluku Utara menetapkan nakhoda speedboat Bela 72, berinisial RS, sebagai tersangka kasus meledaknya kapal tersebut pada 12 Oktober 2024.

Insiden ledakan di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, itu menewaskan enam orang termasuk Benny Laos, calon Gubernur Maluku Utara.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial RS merupakan nakhoda speedboat," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, di Ternate, sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (1/3).

Edy menyebut RS ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan adanya faktor kelalaian.

"Karena kelalaian maka ada peristiwa pidana dan karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," ujarnya.

RS disangkakan melanggar Pasal 369 UU Pelayaran dan Pasal 360 KUHP.

Enam orang yang tewas dalam insiden tersebut yakni:
  1. Benny Laos calon Gubernur Malut, 
  2. Ester Tantry Anggota DPRD Provinsi Malut, 
  3. Anggota Polri pengawal calon Bupati Kepulauan Sula, Bripka Hamdani Boamonabot, 
  4. Mubin A. Wahid Ketua DPW Partai PPP Malut, 
  5. PNS Pemkab Kepulauan Sula Nasrun,
  6. Operator speedboat, Mahsudin Ode Muisi.
Sumber: kumparan
Foto: Speedboat yang ditumpangi rombongan Cagub Malut Benny Laos meledak di Pulau Taliabu, Malut. Foto: Dok. Istimewa

Komentar