Sidang Perdana Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret

- Sabtu, 01 Maret 2025 | 23:20 WIB
Sidang Perdana Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) akan menggelar sidang perdana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, pada Kamis (6/3/2025) pekan depan.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung akan membacakan surat dakwaan terhadap Tom Lembong yang terjerat dalam kasus impor gula tahun 2015–2016.

"Tanggal sidang Kamis, 06 Maret 2025 pada jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama di ruang sidang Muhammad Hatta Ali," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Sabtu (1/3/2025).

Berkas perkara Tom Lembong terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Tom Lembong, ada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, serta sembilan tersangka lain, yakni TWN selaku Dirut PT AP, WN selaku Presdir PT AF, AS selaku Dirut PT SUJ, IS selaku Dirut PT MSI, PSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur PT DSI, ASB selaku Dirut PT KTM, HFH selaku Dirut PT BMM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.

Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp578 miliar, meningkat dari perkiraan awal sebesar Rp400 miliar.

Dalam kontruksi perkara penahan Tom Lembong, pada 12 Mei 2015, Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu melakukan impor. Namun, sebagai Menteri Perdagangan saat itu, Tom tetap mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk 105.000 ton Gula Kristal Mentah (GKM) kepada PT AP untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Keputusan tersebut dinilai melanggar Kepmen Perdagangan dan Perindustrian No. 527 Tahun 2004, yang mengatur bahwa impor GKP hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

Kemudian, pada 28 Desember 2015, Rakor Bidang Perekonomian menyatakan bahwa stok gula nasional diperkirakan mengalami defisit 200.000 ton pada 2016. Berdasarkan hal itu, pada Januari 2016, Tom menerbitkan Surat Penugasan kepada PT PPI untuk mengimpor 300.000 ton GKM guna menstabilkan harga dan memenuhi stok gula nasional.

Atas arahan Charles, PT PPI mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta pengolah gula, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Pertemuan tersebut berlangsung empat kali di Gedung Equity Tower SCBD.

Pada 12 Januari 2016, Tom menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula dengan mengimpor 300.000 ton GKM. Namun, dalam praktiknya, PT PPI justru bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta ditambah satu perusahaan lain, yaitu PT KTM.

Padahal, sesuai ketentuan, jika tujuannya untuk memenuhi stok dan menstabilkan harga, yang seharusnya diimpor adalah GKP secara langsung oleh BUMN, bukan GKM yang diolah oleh perusahaan swasta.

Dengan persetujuan Tom, izin impor GKM dikeluarkan untuk sembilan perusahaan swasta, tanpa rekomendasi dari Kemenperin dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait.

Perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya hanya memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi. Namun, setelah mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI kemudian "membeli" gula tersebut dan menjualnya ke pasar melalui distributor dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 per kilogram.

Ironisnya, gula tersebut tidak dijual melalui operasi pasar, sementara PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp105 per kilogram dari setiap gula yang diolah oleh perusahaan swasta.

Sumber: inilah
Foto: Tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, (Foto: Antara/HO-Kejaksaan Agung RI)

Komentar

Terpopuler