Ketua dan 3 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat, Pengamat: Kegagalan Pengawasan Penyelenggara Pusat

- Minggu, 02 Maret 2025 | 05:10 WIB
Ketua dan 3 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat, Pengamat: Kegagalan Pengawasan Penyelenggara Pusat



MURIANETWORK.COM  - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru. 

Ini dilakukan setelah mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Pengamat kepemiluan sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyoroti kasus itu menunjukkan kegagalan KPU pusat dalam menjalankan pencegahan serta pengawasan.

Dalam UU 8/2015 Pilkada, diatur ihwal KPU pun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggara pemilihan di semua tingkatan. 


“KPU dan Bawaslu ini kelembagaannya bersifat hierarkis sehingga mestinya KPU dan Bawaslu yang secara vertikal berada di atas KPU dan Bawaslu Banjarbaru bisa melakukan supervisi kepada jajarannya,” ujar Titi saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025). 

“Agar bekerja benar dalam penyelenggaraan tahapan pilkada,” sambungnya. 

Titi menilai, kesalahan yang terjadi di KPU Banjarbaru tidak bisa dilepaskan dari peran jajaran penyelenggara pemilu di tingkat atas yang gagal mencegah terjadinya penyimpangan. 

Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat seharusnya dapat dilakukan untuk menghindari pelanggaran. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, jika ditelusuri lebih dalam, terdapat indikasi adanya dukungan dari struktur kelembagaan yang lebih tinggi terhadap keputusan yang dibuat oleh KPU Banjarbaru. 
 
“Jadi kesalahan KPU Banjarbaru sejatinya tidak terlepas dari adanya juga kontribusi jajaran penyelenggara di atasnya yang gagal menghentikan anomali dan penyimpangan yang dilakukan oleh KPU Banjararu,” pungkasnya. 


Sebagai informasi, empat komisioner itu adalah Dahtiar selaku Ketua KPUD Banjarbaru, serta tiga anggotanya, yaitu Resty Fatma Sari; Normadina; dan Hereyanto. Sedangkan satu anggota lainnya hanya disanksi peringatan keras.

Baca juga: 24 Daerah Harus Gelar PSU, KPU Masih Koordinasi Soal Dana dengan Kemendagri

Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut tidak melaksanakan pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku

Sumber: Tribunnews 

Komentar

Terpopuler