Ribuan pekerja PT Sritex harus menghadapi kenyataan pahit setelah perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu resmi dinyatakan bangkrut. Sebanyak 10.966 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun hingga kini mereka belum menerima hak-haknya, seperti gaji terutang, pesangon, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Saat ini, para pekerja hanya dapat mengklaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, sementara belum ada kepastian mengenai besaran pesangon dan THR yang seharusnya mereka terima. Padahal, menurut Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan Tahun 2003, hak-hak buruh, termasuk pesangon, harus menjadi prioritas utama dalam proses pembayaran utang perusahaan yang pailit.
Proses kepailitan PT Sritex sendiri telah berlangsung cukup lama, dengan aset perusahaan kini berada di tangan kurator yang bertugas menjualnya guna melunasi utang. Namun, kurator baru akan membayarkan hak-hak pekerja setelah seluruh aset terjual. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pekerja, mengingat dalam banyak kasus pailit, buruh sering kali menjadi pihak yang dirugikan akibat kurangnya pengawasan pemerintah.
Arief Poyuono, tokoh buruh nasional sekaligus Ketua Umum Federasi SP BUMN Bersatu, menilai bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tidak menunjukkan keberpihakan terhadap buruh dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya hadir dan membentuk tim khusus untuk memastikan hak-hak pekerja Sritex segera dibayarkan.
“Jika pemerintah tidak turun tangan, nasib pekerja Sritex bisa berakhir dengan hanya sekadar janji-janji kosong. Banyak kasus kepailitan perusahaan sebelumnya yang berujung pada tidak terpenuhinya hak-hak buruh karena lemahnya pengawasan pemerintah terhadap proses penjualan aset debitur yang bangkrut,” ujar Arief kepada wartawan, Sabtu (2/3/2025).
Ia pun mengingatkan bahwa pemerintahan Prabowo akan dinilai sama dengan pemerintahan sebelumnya jika tidak menunjukkan keberpihakan terhadap pekerja dalam kasus PHK massal Sritex ini.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait langkah konkret untuk memastikan hak-hak pekerja Sritex terpenuhi. Para buruh pun masih menunggu kepastian yang tak kunjung datang.
Sumber: suaranasional
Foto: Arief Poyuono (IST)
Artikel Terkait
Lubang Misterius di Tulungagung Bukan Karena PDAM, Apa Penyebab Sebenarnya?
UUD 1945 Palsu Biang Kerok Kekacauan di Indonesia
Fiersa Besari, Musisi yang Selamat dari Tragedi Carstensz
Sikap Kontras Putra Mahkota Keraton Solo dengan Gibran