Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Tulang Bawang membongkar sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah beroperasi selama tiga tahun. Lima pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 1 Maret 2025, empat di antaranya ibu rumah tangga (IRT).
Pelaku laki-laki yang ditangkap berinisial S alias F (28), warga Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Sementara itu, empat pelaku perempuan yang diamankan adalah SA (22), warga Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah; EM (31), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang; serta IP (28) dan YA (26), warga Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku S berperan sebagai pembuat SKCK palsu menggunakan perangkat komputer.
"SKCK palsu tersebut dijual seharga Rp50 ribu per lembar kepada para pelaku lainnya," kata AKP Noviarif.
Sementara itu pelaku SA, EM, IP, dan YA berperan sebagai penjual SKCK palsu kepada warga dengan harga bervariasi, mulai dari Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per SKCK. SKCK palsu yang dibeli oleh warga dikirim dalam bentuk portable document format (PDF).
Komplotan ini memasarkan SKCK palsu melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook.
Sebelum transaksi dilakukan, mereka sudah memberi tahu bahwa SKCK yang ditawarkan adalah palsu.
Setelah SKCK palsu selesai dibuat, dokumen tersebut dikirim dalam format PDF kepada pemesan.
Setelah menerima SKCK palsu, pemesan akan melakukan pembayaran sesuai kesepakatan awal, yaitu antara Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per SKCK. Aksi sindikat ini telah berlangsung sejak tahun 2022.
Kelima pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa 11 Februari 2025, di mana SA dan EM diamankan di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Setelah dilakukan pengembangan, IP dan YA berhasil ditangkap di Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada Kamis 13 Februari 2025.
Selanjutnya, pada Senin 1 Maret 2025, petugas menangkap S alias F di Cibuaya, Kabupaten Karawang, yang merupakan pembuat SKCK palsu.
Para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dua pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Tersangka juga dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan pembuatan SKCK di luar jalur resmi, karena selain ilegal, juga dapat merugikan diri sendiri," pungkas AKP Noviarif dikutip dari RMOLLampung.
Sumber: rmol
Soto: Sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diamankan/Ist
Artikel Terkait
Lubang Misterius di Tulungagung Bukan Karena PDAM, Apa Penyebab Sebenarnya?
UUD 1945 Palsu Biang Kerok Kekacauan di Indonesia
Fiersa Besari, Musisi yang Selamat dari Tragedi Carstensz
Sikap Kontras Putra Mahkota Keraton Solo dengan Gibran