UUD 1945 Palsu Biang Kerok Kekacauan di Indonesia

- Senin, 03 Maret 2025 | 08:05 WIB
UUD 1945 Palsu Biang Kerok Kekacauan di Indonesia


UUD 1945 yang diamandemen empat kali telah berubah menjadi konstitusi baru bernama UUD 2002. Konstitusi hasil amandemen ini bisa disebut sebagai UUD 1945 palsu, produk dari kaum komprador yang ada di MPR periode 1999-2004.

Alhasil, UUD 1945 palsu itu menimbulkan kekacauan yang luar biasa buat bangsa Indonesia kurun waktu 2002 hingga saat ini.

Hal itu disampaikan Sekjen Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Fahri Lubis kepada RMOL, Senin, 3 Maret 2025. 

“Tahun 2025 ini kita harus selesaikan UUD 1945 palsu yang menjadi biang kerok terjadinya adu domba, terjadinya penjajahan dan terjadinya kemiskinan, ketidakadilan serta korupsi merajalela di mana-mana,” kata Fahri.

Ia menyebut NKRI saat ini sudah menjadi State Corporate Crime yang penuh dengan aroma penindasan serta jauh dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Oleh karena itu, Fahri mengajak seluruh elemen bangsa untuk berjuang mengembalikan UUD 1945 asli. 

“Solusinya rakyat harus bersatu, berjuang kita kembalikan UUD 1945 asli dan Pancasila ke pangkuan ibu pertiwi,” imbuh dia. 

Sosok yang menolak adanya UUD amandemen sejak 2003 ini yakin perjuangan kembali ke UUD 1945 asli akan berhasil.

“Kami yakin Allah SWT mengabulkan ikhtiar perjuangan dan doa rakyat Indonesia untuk mengembalikan UUD 1945 Asli dan Pancasila. Kita dorong juga Presiden ke 8 RI untuk mengembalikan UUD 1945 asli sesuai janjinya,” tandas Fahri. 

Sumber: rmol
Foto: Sekjen Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Fahri Lubis/RMOL

Komentar

Terpopuler