KPK: Potensi Kerugian Negara dari Pemberian Kredit oleh LPEI ke 11 Debitur hingga Rp 11,7 Triliun

- Senin, 03 Maret 2025 | 21:45 WIB
KPK: Potensi Kerugian Negara dari Pemberian Kredit oleh LPEI ke 11 Debitur hingga Rp 11,7 Triliun


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) secara keseluruhan berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun. 

Adapun, angga ini muncul karena ada 11 debitur yang menikmati pembiayaan tersebut.

“Total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih 11,7 triliun,” kata Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025.

Budi belum merinci soal 11 debitur tersebut. Namun, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Lima orang tersangka tersebut adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.

Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta.

“Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka,” tegasnya.

“Sedangkan debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan juga,” sambung Budi.

Adapun lima tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp60 juta dolar Amerika Serikat atau Rp Rp988,5 miliar berdasarkan kurs rupiah saat ini.

Diketahui, kasus ini berawal dari dugaan benturan kepentingan atau konflik kepentingan karena terjadi pertemuan untuk memuluskan proses pemberian kredit.

Kemudian LPEI juga diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tak layak. “Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” tegasnya.

KPK turut menyebut terjadi pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy.

Hal ini dilakukan juga window dressing atau upaya pengondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.

Fasilitas kredit yang digunakan juga disebut KPK tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal, Budi bilang, sudah ada perjanjian yang ditandatangani.

“Bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 juta dolar Amerika Serikat hanya khusus untuk (pemberian kredit) PT PE. Sedangkan dari yang lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.

Saat ini, Lembaga Antirasuah belum melakukan penahana terhadap lima orang tersangka tersebut.

"KPK masih melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini," pungkasnya.

Sumber disway
Foto: Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025-Disway/Ayu Novita-

Komentar

Terpopuler