HEBOH! Usai Pertamax Oplosan Kini Beredar MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Sudah Dilaporkan ke Polisi

- Kamis, 06 Maret 2025 | 23:15 WIB
HEBOH! Usai Pertamax Oplosan Kini Beredar MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Sudah Dilaporkan ke Polisi




MURIANETWORK.COM - Setelah ramai kasus Pertamax oplosan, kini masyarakat kembali dihebohkan dengan dugaan kecurangan dalam produk minyak goreng MinyaKita. 


Sebuah video viral di TikTok menunjukkan bahwa minyak goreng PT Navyta Nabati Indonesia dengan merek MinyaKita dalam kemasan botol 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml.


Video yang diunggah oleh akun TikTok @miepejuang itu memperlihatkan proses pengukuran minyak MinyaKita menggunakan gelas ukur. 


Hasilnya, minyak tersebut tidak mencapai angka 1 liter sebagaimana yang tertera di kemasan, melainkan hanya 750 ml.


"Hati-hati yah, saya salah satu korban. Beli MinyakKita bertulisan 1 liter, pas dituangkan cuma 750 ml. Beli di harga 1 liter," tulis pengunggah dalam keterangannya.


Sebagai pembanding, pengunggah video juga mengukur minyak goreng merek Tropical, yang terbukti memiliki takaran sesuai dengan yang tertera di kemasan.


👇👇


@miepejuang Hati Hati Yah saya salah satu korban , beli minyak kita bertulisan 1 Liter pas di tuang cuman 750 ml. Beli di harga 1 liter #kulinerindonesia #kulinernusantara #tangerang #mieayam #reels #beruangrakus #abouttangerang #infotangerang ♬ suara asli - Tukanh Mie


Mendag: Sudah Dilaporkan ke Polisi


Menanggapi viralnya video tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pihaknya telah melaporkan produsen minyak yang diduga melakukan kecurangan itu kepada pihak kepolisian.


"Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," ujar Mendag Budi Santoso, Rabu 5 Maret 2025, dikutip dari Antara.


Mendag juga mengaku sebelumnya pernah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), produsen MinyaKita, atas dugaan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng rakyat. Penyegelan dilakukan di Tangerang, Banten, pada 24 Januari lalu.


Berdasarkan pengawasan dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan, perusahaan tersebut diketahui telah habis masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih tetap memproduksi MinyaKita.


Selain itu, PT NNI juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar, seolah-olah diterbitkan oleh Kemendag. 


Dalam temuan tersebut, petugas menyita sebanyak 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus minyak goreng merek yang sama, dengan satu dus berisi 12 botol ukuran 1 liter.


Sebagai sanksi awal, izin usaha perusahaan ini untuk sementara dicabut dan seluruh produknya disegel. 


Jika perusahaan tetap beroperasi secara ilegal, maka sanksi hukum akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.


Budi menegaskan bahwa kemasan MinyaKita yang viral tersebut sudah tidak beredar di pasaran.


Sumber: VIVA

Komentar