Jaksa Agung ST Burhanudin dan anak buahnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak perlu tampil pasang badan menjadi juru klarifikasi, juru bicara dan juru selamat untuk kakak-beradik Garibaldi (Boy) Thohir dan Erick Thohir. Kejaksaan itu kerjakan saja tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan skandal korupsi terbesar di Pertamina sampai ke akar-akarnya. Biarkan nanti juru bicara keluarga Boy Thohir dan Erick Thohir atau wakil dari ADARO Grup yang melakukan bantahan, klarikasi atau pembelaan.
JAKSA Agung dan Jampidsus jangan sampai mengalami gagal paham. Sebagai perpanjangan tangan Presiden, tugas utama Kejaksaan Agung itu mewujudkan janji kampanye Presiden Prabowo, yaitu akan mengejar para koruptor sampai ke Antartika sekalipun. Sekuat dan sekebal apapun para koruptor, akan dikejar oleh Preisden Prabowo. Begitu janji kampanye Presiden Prabowo. Makanya segera perhatikan, pahami dan menjiwai pesan serta janji tersebut.
Diduga kasus korupsi Pertamax RON 92 oplosan Rp 193,7 triliun ini mau direkayasa Jaksa Agung dan Jampidsus seperti kasus korupsi timah Rp 300 triliun. Untuk kasus korupsi timah para tersangka orang-orang terpilih. Hanya pelaku kecil saja yang dijadikan tersangka. Kejaksaan tidak mau menyentuh pelaku besar.
Untuk kasus kosupsi timah Rp 300 triliun, intitusi Kejaksaan diduga bermain-main. Bahkan diduga bernegoisiasi dengan para tersangka. Negoisiasi tentang ancaman hukumam yang diberikan dengan para tersangka. Kejaksaan seperti bekerja tidak serius. Bekerja asaal-asalan saja. Lho apa buktinya?
Beginilah buktinya. Jaksa Agung dan Jampidsus hanya menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Tunututan yang tidak sebanding dengan nilai korupsi Rp. 300 triliun tersebut. Akibatnya mejelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjutuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Tuntutan Jaksa yang ringan, dengan hukuman vonis hakim hanya 6,5 tahun kepada Harvey Moeis itu membuat Presiden Prabowo terpaksa meradang dan angkat bicara di berbagai kesempatan. “Hukuman yang tidak sebanding dengan nilai korupsi kerugian negara. Kalau nilai korupsinya itu sampai Rp 300 triliun, maka hukumanya 20 tahun dong, “ujar Presiden Prabowo Subianto.
Setelah Presdien Pranowo berteriak dan angkat bicara, barulah Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah hukuman kepada Harvey Moes. Dari hukuman sebelumnya 6,5 tahun, ditambah menjadi 20 tahun penjara. Uang pengganti dari semula sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya Rp. 210 miliar dinaikkan lagi oleh majelis hakim menjadi Rp. 420 miliar. Vonis hakim yang ringan juga akibat dari tuntutan JPU yang ringan. JPU seperti main-main.
Untuk skandal korupsi Pertamax oplosan Rp 193,7 triliun, tugas Jaksa Agung dan Jampidsus adalah masukan atau mengkatagorikan kasus ini sebagai tindak pidana subversif. Bagaimana caranya? Menjadi tugas Jaksa Agung dan para anak buahnya untuk mencari celah hukum. Silahkan cari itu celah hukuknya sampai dapat. Jangan lagi main-main dan asal-asalan seperti yang terjadi pada kasus timah ya.
Apa saja perbuatan tindak pidana yang ujungnya dapat merong-rong stabilitas nasional dan berdampak luas, maka dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana subversif. Minyak Pertamax RON 92 oplosan ini nyata-nyata berdampak luas kepada masyarakat. Bahkan mengganggu stabilitas ekonomi bangsa dan negara. Banyak pemerintah di dunia jatuh dari kekuasaan karena dampak negatif dari lemahnya stabilitas ekonomi yang berimbas pada krisis politik.
Terkait dengan korupsi minyak Pertamax RON 92 oplosan senilai Rp 193,7 triliun, seharusnya institusi Kejaksaan Agung itu bekerja untuk bangsa dan negara. Toh, semua pekerjaan dan kegiatan Kejaksaan itu dibiaya dengan uang dari pajak rakyat. Bukan pakai duitnya Boy Thohir dan Erick Thohir kan? Lha ko bisa-bisanya Jaksa Agung dan Jampidsus tampil menjadi juru bicara, juru klarifikasi dan juru selamat untuk Boy Thohir dan Erick Thohir?
Walaupun yang berbicara memberikan keterangan kepada publik itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan (Kapuspenkum) Agung Harli Siregar. Namun untuk skandal korupsi Pertamax oplosan RON 92 senilai Rp 193,7 triliun ini, Kapuspenkum Harli Siregar secara official bicara atas Jaksa Agung dan Jampudus lho. Apa-apaan ini prilaku Pak Jaksa Agung dan Pak Jampidsus?
Masa yang kaya gini ini tidak paham dan tidak sensitif juga sih? Tindakan bapak berdua itu terlihat sangat norak, picisan dan kampungan. Jangan berpura-pura oonlah. Dampaknya kurang, bahkan tidak bagus. Akhirnya wajar dan dapat dimaklumi kalau publik menduga-duga ada sesuatu yang aneh. Publik mencurigai prilaku Jaksa Agung dan Jampidus ini, karena tampak aneh bin ajaib saja. Sangatlah tidak pantas untuk institusi yang bekerja dengan uang dari pajak rakyat.
Jaksa Agung dan Japidsus tolong jangan bikin rakyat berdosa di bulan puasa ini. Kalau Kejaksaan diam saja itu jauh lebih bagus, lebih baik, lebih hebat, lebih berkelas dan lebih erhormat. Tidak ada urgensinya tampil menjadi juru bicara, juru klarifikasi dan juru selamat buat Boy Thohir dan Erick Thohir. Kecuali kalau ada permintaan tolong dan pesan dari sponsor. Entah dari mana permintaan tolong dan pesan sponsor itu. Wallaahu alam bishawab.
Kejaksaan baru boleh bicara kalau materinya berkiatan dengan status Boy Thohir atau Erick Thohir yang sudah menjadi tersangka. Sekarang kan Boy Thohir dan Erick Thohir belum menjadi tersangka kan? Kalau begitu diam saja. Tidak penting juga untuk Kejaksaan bicara itu dan ini yang bererkaitan Boy Thohir dan Erick Thohir.
Kalau ada pembicaraan masayarakat di lini masa media sosial terkait kakak-beradik Boy Thohir dan Erick Thohir, maka biarkan saja. Menjadi hak publik untuk memberikan komentar. Publik dan masyarakat yang merasakan akibat dari sakitnya korupsi minyak Pertamax RON 92 oplosan Rp 193,7 triliun. Tidak perlu untuk diklarifikasi.
Kalau masyarakat bereaksi terkait Boy Thohir dan Erick Thohir, cukup diterima Kejaksaan sebagai masukan positif. Sebagai bentuk dukungan dan pertisipasi nyata masyarakat kepada Kejaksaan untuk melawan koruptor. Supaya Kejaksaan tereksan tidak berjalan sendirian melawan koruptor. Namun didukung rakyat secara luas. Masyarakat menaruh perhatian yang besar.
Masyarakat juga menaruh harapan yang besar untuk Kejaksaan menemukan aktor besar. Bukan saja direksi dari dua anak perusahaan PT Pertamina holding. Namun juga para atasan dan pimpinan di holding. Pekerjaan dengan nilai besar itu pasti mendapat persetujuan dulu dari perusahaan holding atau pejabat negara sebagai pengawas. . Kejaksaan wajib menjaga dukungan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat luas hari ini.
Masyarakat masih menaruh percaya dengan istitusi Kerjaksaan ko. Cuma satu atau dua pejabat di puncuk pimpinan saja yang terkesan eneh-aneh. Diduga belum mau mengakhiri atau meninggalkan kebiasaan lama bermian-main dengan kasus. Nanti kejedut baru nyaho lho. (bersambung).
Oleh: Kisman Latumakulita
Wartawan Senior FNN
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan MURIANETWORK.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi MURIANETWORK.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Artikel Terkait
Geger Video Klip Lagu Iclik Cinta, Ternyata Lirik Lagunya Bikin Netizen Geleng-geleng, Isinya...
Ganjar Dimintai Tanda Tangan Bocah SD Usai Isi Ceramah di Masjid UGM, Netizen: Tanda Tangan Tarawih Paling Mahal
Didiuga Oknum Polisi Polda Sulsel Bebaskan Pelaku Pengguna Narkoba Usai Bayar Rp 15 Juta
Jatuh Hati Melihat Ibadah Shalat, Pemain Asing Ini Putuskan Mualaf di Indonesia