Universitas Paramadina dan ILO Bahas Responsible Business Conduct dan Kerja Layak dalam Seminar Internasional

- Minggu, 09 Maret 2025 | 22:45 WIB
Universitas Paramadina dan ILO Bahas Responsible Business Conduct dan Kerja Layak dalam Seminar Internasional


Jakarta, 8 Maret 2025 – Universitas Paramadina bersama International Labour Organization (ILO), dengan dukungan dari Pemerintah Jepang, sukses menggelar seminar bertajuk "Responsible Business Conduct (RBC) for Decent Work (DC) and University Network Development for RBC and DC in Indonesia". Acara ini berlangsung secara hybrid di Universitas Paramadina, Kampus Kuningan, Trinity Tower Lt.45, Jakarta, pada Sabtu (8/3/2025).

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, dalam sambutannya menekankan bahwa isu bisnis dan hak asasi manusia tidak hanya menjadi diskusi akademik, tetapi juga harus dibahas dalam berbagai forum, termasuk oleh dunia usaha. “Universitas Paramadina tidak hanya menyelenggarakan seminar sebagai agenda akademik, tetapi juga secara aktif mengadakan diskusi sebagai respons cepat terhadap isu-isu penting di dunia bisnis dan ketenagakerjaan,” ujarnya.



Seminar ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi bisnis, dan perwakilan pemerintah. Tauvik Muhammad, ILO RISSC Project Coordinator, dalam paparannya menyoroti tantangan global terkait kerja layak, seperti pekerja anak dan kerja paksa. Berdasarkan data global, terdapat 160 juta anak yang terlibat dalam pekerja anak dan 24,9 juta orang menjadi korban kerja paksa. Sementara di Indonesia, sekitar 1,1 juta pekerja anak dan 1,8 juta orang masih berada dalam kondisi kerja paksa modern. “Tanggung jawab perusahaan sangat penting dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko pelanggaran hak asasi manusia dalam operasional bisnisnya,” tegasnya.

Sebagai keynote speaker, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mugianto, menekankan bahwa bisnis dan hak asasi manusia merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Ia menggarisbawahi pentingnya kerja layak, yang mencakup jam kerja wajar, upah yang adil, serta jaminan sosial bagi pekerja. “Pemerintah telah mengadopsi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang bertujuan memperkuat mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia dalam dunia bisnis,” jelasnya. Platform PRISMA sendiri telah mencatat 272 laporan perusahaan terkait dugaan pelanggaran HAM, dengan 31 laporan yang telah diselesaikan dan masuk dalam kategori hijau.

Sesi diskusi yang dimoderatori oleh Dr. Phill Shiskha Prabawaningtyas menghadirkan berbagai perspektif dari kalangan akademisi dan praktisi. Agatha Widianawati, Direktur Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, menekankan pentingnya etika bisnis dan tanggung jawab perusahaan dalam menghadapi tantangan ekonomi, terutama bagi UMKM. “Ekonomi Indonesia banyak ditopang oleh sektor mikro dan kecil, sehingga perlu pendekatan kebijakan yang dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha,” katanya.



Lanny dari Global Report Initiative (GRI) menyoroti bahwa isu hak asasi manusia semakin menjadi perhatian utama dalam dunia bisnis global. Ia menegaskan bahwa transparansi dalam pelaporan keberlanjutan perusahaan menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan terhadap standar internasional. “Prinsip panduan PBB tentang bisnis dan HAM mencakup tiga pilar utama: perlindungan oleh negara, penghormatan oleh perusahaan, dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM,” tambahnya.

Sementara itu, Tatok Djoko menggarisbawahi perlunya penyesuaian terhadap norma global dalam implementasi kebijakan bisnis di Indonesia. Ia menyoroti pergeseran paradigma dari welfare state menuju wellbeing state, yang menuntut negara untuk lebih memperhatikan kesejahteraan manusia secara menyeluruh.

Komentar

Terpopuler