Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) akan menggeruduk pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, selama lima hari berturut-turut.
Unjuk rasa ini sebagai bentuk solidaritas sekaligus protes Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan menuntut pemenuhan hak bagi pekerja Sritex.
Ketua Exco Partai Buruh Jateng, Aulia Hakim mengatakan, aksi akan berlangsung pada 10-15 Maret 2025.
Bentuk aksi tersebut meliputi orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah, mendirikan tenda posko pengaduan dan advokasi PHK buruh Sritex (lokasi di depan pabrik PT Sritex), pembagian selebaran tentang PHK buruh Sritex yang tidak sah atau ilegal.
"Karena (PHK) tidak ada anjuran tertulis yang dibuat oleh pemerintah (Menaker),” kata Aulia dalam keterangan resminya, Senin 10 Maret 2025.
Dalam aksi nanti, ada sejumlah tuntutan yang akan disuarakan. Pertama, menuntut kejelasan kejelasan nilai pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan untuk buruh.
“Tuntutan kedua, PHK buruh Sritex tidak sah atau ilegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK,” kata dia.
Tuntutan ketiga mengenai kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali oleh investor baru.
Tuntutan keempat soal dugaan uang koperasi milik karyawan Sritex sebanyak miliaran rupiah yang dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas, dan informasinya sampai saat ini belum dikembalikan.
Aulia mengatakan, ada temuan dari KSPI Jawa Tengah dari hasil komunikasi dengan Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah bahwa lebih dari 1.200-an buruh Sritex berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan alasan sudah mengundurkan diri.
"Padahal JKP adalah hak buruh yang ter-PHK dengan alasan apa pun,” kata Aulia.
Lebih lanjut, Aulia mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah soal pembayaran iuran JHT (Jaminan Hari Tua) tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain aksi di Sukoharjo, Partai Buruh dan KSPI Provinsi DKI Jakarta juga melakukan aksi di Kantor Kemnaker pada Selasa 11 Maret 2025.
Tuntutan yang disuarakan dalam aksi buruh di Kemnaker mulai dari PHK tidak sah dan ilegal hingga mendesak dicabutnya Permendag Nomor 8 tahun 2023.
Sumber: rmol
Foto: Buruh pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)/Ist
Artikel Terkait
Sah! Prabowo Umumkan Aturan Pemberian Bonus Hari Raya Untuk Ojol dan Kurir Online
Benarkah Biarawan Asal Italia Melihat Kerajaan Majapahit Dulunya Berlapis Emas dan Perak?
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Jadi Tersangka Kasus Suap Minyak Mentah dan Kilang, Eks Bos Petral Diperiksa KPK