Panglima TNI Ingatkan Prajurit yang Menjabat di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini, Sindir Seskab Teddy dan Dirut Bulog?

- Senin, 10 Maret 2025 | 23:00 WIB
Panglima TNI Ingatkan Prajurit yang Menjabat di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini, Sindir Seskab Teddy dan Dirut Bulog?


Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menyebut prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri. Agus menyebut hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih," kata Jenderal TNI Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/3/2025).

Diketahui pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur regulasi jika anggota TNI menduduki jabatan sipil.

Meski demikian, Agus tidak menyebut siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun atau mengundurkan diri karena mengemban jabatan sipil.

Sebelumnya sejumlah pejabat TNI aktif yang mengemban jabatan strategis di ranah sipil menajdi sorotan publik.

Beberapa pejabat TNI yang menjadi perhatian masyarakat adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

Sebelumnya Teddy mengemban jabatan tersebut masih berpangkat mayor. Belakangan, Teddy kekinian mendapatkan kenaikan pangkat dari Panglima TNI menjadi Letkol.


Seskab Teddy Indra Wijaya bersama Presiden Prabowo Subianto. [Antara]

Selain itu, Ada Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog. Pada saat yang sama, Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.

Sebelumnya Imparsial mendesak Panglima TNI Agus Subiyanto membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya. Sebab, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor menjadi Letkol bagi prajurit TNI aktif yang menjabat Sekertaris Kabinet (Seskab) itu, dinilai tidak berdasar prestasi maupun sistem meritokrasi.

Direktur Imparsial Ardi Manto mengatakan kenaikan pangkat Mayor Teddy yang tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/674/II/2025 tersebut lebih sarat akan muatan politisnya

"Kami mendesak agar kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel dibatalkan, karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI," kata Ardi kepada Suara.com, Sabtu (7/3/2025).

Sumber: suara
Foto: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. (ANTARA/Rio Feisal)

Komentar