Inilah Sosok Brigadir AK, Anggota Intel Polda Jateng yang Diduga Bunuh Bayi Usia 2 Bulan di Semarang

- Selasa, 11 Maret 2025 | 13:45 WIB
Inilah Sosok Brigadir AK, Anggota Intel Polda Jateng yang Diduga Bunuh Bayi Usia 2 Bulan di Semarang


Pembunuhan bayi yang dilakukan oleh Brigadir AK selaku anggota Ditintelkam Polda Jateng tengah menyita perhatian sebagian publik di media sosial (medsos), pada Selasa, 11 Maret 2025.

Brigadir AK diduga dengan tega mencekik bayinya yang masih berusia 2 bulan.

Kasus ini mengejutkan sebagian publik, mengingat pelaku yang merupakan seorang aparat penegak hukum diduga melakukan tindakan kekerasan pada keluarganya sendiri.

Berdasarkan laporan dari ibu korban berinisial DJP, kejadian ini terjadi di Semarang, Jawa Tengah, pada 2 Maret 2025.

Kronologi bermula saat ibu korban menitipkan sang anak kepada pelaku di mobil, sementara dirinya pergi berbelanja.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menuturkan kronologi itu hingga momen saat DJP menyadari kondisi tak wajar pada korban.

"Kejadian pada Minggu tanggal 2 Maret 2025, saat anak atas nama NA dititipkan pelapor saudari DJP di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja," tutur Artanto dalam pernyataan resminya, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Kemudian, saat DJP kembali ke mobilnya, sang ibu sempat menyadari bayinya dalam kondisi tidak wajar.

"Selang beberapa saat kembali ke mobil melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke RS dan setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.

Lalu, siapakah sosok oknum polisi yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya itu?

Artanto mengklaim, korban bayi berusia 2 bulan itu adalah anak kandung dari Brigadir AK, anggota polisi di Polda Jateng.

Tepatnya, terduga pelaku bertugas di Direktorat Keamanan dan Intelijen (Dit Intelkam) Polda Jateng.

Brigadir AK yang sejatinya bertugas menjaga keamanan di lingkungan masyarakat, kini menghadapi proses hukum setelah kasus itu terungkap oleh Polda Jateng.

Melalui Propam, Polda Jateng pun mengklaim telah mulai memproses kasus ini secara internal.

"Anggota tersebut sedang diproses di Propam Polda Jateng. Soal pidana nanti akan diproses juga," tandas Artanto.

Foto: Ilustrasi Polisi/Net

Komentar