Sosok F, Wanita Penyedia Anak di Bawah Umur untuk Eks Kapolres Ngada, Dibayar AKBP Fajar Rp 3 Juta

- Rabu, 12 Maret 2025 | 21:10 WIB
Sosok F, Wanita Penyedia Anak di Bawah Umur untuk Eks Kapolres Ngada, Dibayar AKBP Fajar Rp 3 Juta


Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap sosok berinisial F yang menyedikan anak di bawah umur untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Sosok inisial F tersebut adalah seorang wanita.

Dikutip dari Pos-Kupang.com, Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menjelaskan bahwa AKBP Fajar mengorder anak berusia 6 tahun melalui F.

F menyanggupi permintaan AKBP Fajar untuk menghadirkan anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.

Setelah itu, anak tersebut dibawa ke sebuah kamar di hotel daerah Kota Kupang.

Bukan F, hotel tersebut dipesan oleh AKBP Fajar.

Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F," kata Kombes Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

"Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," sambungnya.

Karena sudah berhasil membawa orderannya, F dibayar uang sebesar Rp3 juta oleh AKBP Fajar.

Wanita berinisial F tersebut kini sudah diperiksa oleh penyidik.

Adapun penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, termasuk F.

"Sampai saat ini total sudah 9 orang saksi yang sudah diperiksa," ujar Kombes Patar.

Sementara itu, Polda NTT menyebut bahwa korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan AKBP Fajar yakni satu orang dan berumur 6 tahun.

Terkait dengan video yang disebut disebar ke situs porno Austraila, Polda NTT mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

Diketahui, Australian Federal Police (AFP) telah mengirim video Kapolres Ngada diduga melakukan kekerasan seksual anak di bawah umur kepada pihak Hubinter Polri.

Kirim video pencabulan ke situs porno Australia

AKBP Fajar Widyadharma Lukman disebut mengirimkan video pencabulan ke situs porno luar negeri di Australia.

Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Ketiga korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video. 

Video kekerasan seksual itu lalu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).

Menurut Imelda Manafe, korban 3 tahun dalam bimbingan oran gtua. 

"Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami," ujarnya.

Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

Imelda Manafe mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. 

"Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024)," ucapnya.

Selanjutnya, pihak Australia melaporkannya kepada Mabes Polri.

Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025.

Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

Ditangkap 20 Februari 2025

AKBP Fajar Widyadharma Lukman dikabarkan ditangkap tim Mabes Polres di Bajawa, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/2/2025).

Penangkapan Fajar Widyadharma diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan pornografi.

Lebih dari 10 hari sejak penangkapannya, polisi tidak membuka kasus ini ke publik.

Kronologi dan motifnya juga belum disampaikan secara jelas.

Hingga akhirnya Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menginformasikan bahwa anak buahnya tersebut diamankan tim Mabes Polri.

"Mabes Polri mengamankan (AKBP Fajar Widyadharma Lukman)," kata Kapolda NTT saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/2025).

Namun, Kapolda NTT enggan merinci terkait dengan alasan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar Lukman.

"Kami belum tahu. Tunggu hasil pemeriksaan," katanya.

Sumber: tribunnews
Foto: KAPOLRES NGADA DITANGKAP - Foto Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar diamankan Propam Mabes Polri terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Dok. HO via Pos-Kupang.com)

Komentar