Tindakan keji mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang mencabuli anak di bawah umur dibenarkan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan pemeriksaan penyidik Propam, AKBP Fajar melakukan tindakan kejinya dengan cara mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.
Korban kemudian dibawa ke salah satu kamar hotel di Kota Kupang pada Juni 2024.
"F lalu menyanggupi untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Rabu, 12 Maret 2025.
Kepada penyidik Propam, Fajar mengaku membayar F Rp3 juta atas upah membawa anak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar di Jakarta dalam waktu dekat.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dalam perkara ini. Kombes Henry juga memastikan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami juga meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," jelas Henry.
AKBP Fajar terancam dengan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU 12 /2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman/Net
Artikel Terkait
Viral Video Amplop Cokelat saat Rapat Komisi VI, Anggota DPR Buka Suara
PNS yang Ikut Aniaya Maling Motor hingga Tewas di Karawang Menyerahkan Diri ke Polisi
10 Kapolda Diganti, Siapa Saja?
Kecewa Pengangkatan Ditunda hingga 2026, Ratusan CPNS dan PPPK di Palembang Ancam Demo