Sebelum Cabuli Bocah-bocah di Kupang, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Bawa Korban Makan

- Kamis, 13 Maret 2025 | 06:40 WIB
Sebelum Cabuli Bocah-bocah di Kupang, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Bawa Korban Makan


Perbuatan bejat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman memang di luar nurul (di luar nalar).

Tiga anak di bawah umur masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun dan 3 tahun atau 6 tahun menjadi korban perbuatan cabul mantan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Sebelum melancarkan aksinya cabulnya di hotel, esk Kapolres Ngada AKBP Fajar lebih dulu membawa korban makan, main dan jalan-jalan.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik Propam Polda NTT, AKBP Fajar melakukan tindakan kejinya dengan cara mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.

Korban kemudian dibawa ke salah satu kamar hotel di Kota Kupang pada Juni 2024.

"F lalu menyanggupi untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," kata Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Rabu (12/3/2025).

Kepada penyidik Propam Polda NTT, Fajar mengaku membayar perempuan inisial F ini Rp3 juta atas upah membawa anak di bawah umur tersebut.

Lalu setelah bertemu dengan anak kecil ini, korban lalu dibawa jalan-jalan menggunakan mobil oleh Kapolres Ngada tersebut.

"Dari order tersebut F diberi imbalan Rp3 juta. Korban dibawa main, jalan-jalan, dan makan," katanya lagi.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut. Menurut Irjen Sandi, hasil pemeriksaan hingga saat ini belum rampung.

"Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam," kata Sandi kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

"Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak," tambahnya.

Kronologi Terbongkarnya Kasus

Tindakan bejat AKBP Fajar ini terbongkar dari informasi yang disampaikan Kepolisian Federal Australia pada Januari 2025 atau sekitar dua bulan lalu.

Laporan dari pihak berwajib Australia itu mengemuka lantaran kemunculan video kekerasan seksual di situs porno negara itu yang ketika ditelusuri diunggah dari Kota Kupang.

Pihak Australia lantas melaporkan ke Divisi Hubungan Internasional Polri. Selanjutnya Hubinter Polri meneruskan surat berisi adanya dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda NTT pada 23 Januari 2025.

"Kami pun melakukan serangkaian penyelidikan yang dimulai pada 23 Januari 2025 sesuai dengan surat Hubinter Polri,” kata Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dalam konferensi pers kepada wartawan.

“Berdasarkan data-data dari surat itu kami melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang," jelasnya lagi.***

Sumber: pojoksatu
Foto: Sebelum cabuli bocah-bocah, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma membawa korban makan-makan dan jalan-jalan. (ist)

Komentar