Soal Pengangkatan Teddy Sebagai Seskab, Amnesty International: Yang Melanggar Hukum Presiden

- Kamis, 13 Maret 2025 | 06:50 WIB
Soal Pengangkatan Teddy Sebagai Seskab, Amnesty International: Yang Melanggar Hukum Presiden


MURIANETWORK.COM -
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meragukan komitmen Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengatakan perwira TNI aktif yang menduduki jabatan sipil selain di 10 kementerian dan lembaga yang diatur di Undang-Undang (UU) TNI harus mengundurkan diri dari dinas militer atau pensiun dini.

Usman memandang sebenarnya Panglima TNI berwenang untuk menarik para prajurit aktif tersebut dari kementerian dan lembaga tersebut saat ini.

Sayangnya, menurut dia, Panglima TNI terhambat oleh wewenang Presiden yang justru akan memakai hak prerogratifnya dalam pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.

"Yang melanggar hukum ya Presiden. Melanggar Pasal 47 UU TNI. Seharusnya jika Presiden melanggar hukum, maka DPR meminta pertanggungjawaban. Tapi DPR tidak melakukan itu karena koalisi pemerintahan Presiden memperoleh dukungan kursi mayoritas," kata Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (12/3/2025).

"Amnesty meragukan komitmen tersebut sampai itu benar-benar dibuktikan dengan tindakan pengunduran diri atau pensiun dini," lanjutnya.

Untuk itu menurutnya pengangkatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet harus dibatalkan karena menyalahi undang-undang.

Menurut Usman pengangkatan itu jelas menyimpang dari TAP MPR Nomor VII Tentang Peran TNI dan Polri khususnya Pasal 5 ayat (5) yang menyebut Anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan.

TAP MPR tersebut, lanjut dia, menorehkan landasan fillosofis dan sosiologis mengapa anggota TNI aktif dilarang masuk ke ranah sipil.

Selain itu, menurut dia, TAP MPR itu juga tidak memberi kekecualian apa pun mengenai wilayah jabatan sipil yang dapat ditempati oleh anggota TNI aktif. 

Larangan tersebut, kata dia, juga ditegaskan lagi dalam Pasal 47 ayat 1 UU TNI yang kembali mensyaratkan, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.

Sayangnya, kata Usman, di tingkat Undang-undang, para pembuat kebijakan membuat kompromi berupa kekecualian pada 10 pos sipil pada sejumlah kantor. 

"Bahkan dengan kekecualian itu, pengangkatan Teddy jelas melanggar Undang-undang. Pos Sekretaris Kabinet tidak disebutkan dalam kekecualian UU TNI. Jadi jelas melanggar dan yang bersangkutan harus mundur atau pensiun dini," tegas Usman.

"Instruksi Panglima TNI seperti melemah menjadi imbauan karena pengangkatan Teddy adalah kehendak atasan dari Panglima. Dalam semangat kontrol dan pengawasan demokratis, DPR seharusnya menegur Presiden. Tapi kita tahu bahwa dalam realpolitik hal itu tidak dimungkinkan karena koalisi pemerintah yang mayoritas di DPR," pungkasnya.

Pernyataan Panglima TNI


Diberitakan sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat di jabatan sipil selain dari 10 kementerian dan lembaga yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi terkait pengamanan mudik dan hari raya Idulfitri 1446 Hijriyah di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (10/3/2025).

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di Kementerian dan Lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47 (UU TNI)," kata Agus dalam video yang terkonfirmasi pada Senin (10/3/2025). 

Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto juga turut mengonfirmasi pernyataan Panglima TNI tersebut.

Ia menjabarkan Panglima TNI menyampaikan jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI maka yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer.

Selain itu, kata dia, prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI.

Ia juga mengatakan keputusan proses pengunduran diri tersebut berada di pimpinan TNI.

"Setelah disetujui pengunduran dirinya maka prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," ungkap Hariyanto kepada Tribunnews.com pada Senin (10/3/2025).

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI hanya terdapat 10 Kementerian dan Lembaga sipil yang boleh ditempati oleh prajurit aktif.

Sebanyak 10 Kementerian dan Lembaga itu yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

Untuk diketahui, pembahasan terkait penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat menyusul rencana revisi UU TNI yang prosesnya tengah berjalan di Komisi I DPR.

Setidaknya 19 organisasi masyarakat sipil menolak revisi UU TNI tersebut.

Satu di antara kekhawatiran mereka adalah rencana diubahnya pasal soal penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga sehingga menjadi lebih luas dari yang telah diatur dalam UU TNI saat ini.

Sumber: tribunnews

Komentar