Pengacara Hotman Paris membagikan video saat bertemu dengan salah satu bos
media besar di tanah air, Hary Tanoesoedibjo.
Dalam video tersebut nampak keakraban antara Hotman Paris dan Hary
Tanoesoedibjo.
Bahkan Hary Tanoesoedibjo nampak memberikan obat yang berisi DNA deep sea
fish. Fungsinya bisa membuat orang menambah stamina.
"Saya tanya ini bikin apa? Kuat di otak atau bagian tubuh yang lain?" tanya
Hotman Paris.
Bos media MNC Grup itu menjelaskan bahwa banyak manfaat bila meminum obat
tersebut.
"Intinya ini menghidupkan lagi, memperbaiki sel-sel yang kurang sehat. Jadi
stamina jadi bagus," tutur Hary Tanoe.
"Stamina jadi bagus KTP boleh umur 60 tapi secara fisik umur 30," tambah
Hotman.
"Konglo Hary Tanoe, hari ini memberikan saya obat terhebat di dunia. Jadi
siap-siap aja musuh-musuh saya semakin saya fit hati-hati deh lu. Akan gua
akhiri karier lu," terang Hotman.
Unggahan video itu pun langsung direspons oleh beberapa warganet. Mereka pun
memberi beragam komentar mengenai pertemuan tersebut.
Beberapa di antaranya banyak yang kembali nyinyir dengan tingkah seorang
Hotman. Bahkan kembali menyebut seorang Ahok.
"Ahok bela rakyat. Hotman bela yang bayar," tulis warganet.
"Tombol Ahok nggak perlu obat-obatan," sambung warganet lainnya.
"Hotman cuma bela konglo-konglo," tutur warganet lainnya.
Kolase Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo. [Dok. Istimewa]
Ada juga yang secara terang-terangan mendukung Yusuf Hamka dimana menjadi
musuh Hotman karena membela Hary Tanoe.
Pertemuan antara Hotman dan Hary Tanie bukan pertemuan biasa. Mereka
membicarakan soal gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada
Tbk (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kepada bos MNC Grup Hary
Tanoe.
Gugatan itu berkaitan dengan transaksi penerbitan surat berharga Transaksi
Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang tidak
dapat dicairkan.
PT CMNP melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret
2025. Gugatan itu teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025.
Dalam keterangan dari PT CMNP yang diterima, Selasa (11/3/2025), kasus ini
berawal dari transaksi surat berharga yang melibatkan PT CMNP dengan Hary
Tanoe dan PT MNC Asia Holding pada 1999.
Saat itu Hary Tanoe menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan NCD
miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik PT CMNP.
Dalam transaksi ini, Hary Tanoe memiliki NCD atau sertifikat deposito yang
diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta. Sementara pihak PT CMNP memiliki
MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar.
Sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pada 12 Mei 1999, PT CMNP
menyerahkan MTN dan obligasinya kepada Hary Tanoe pada 18 Mei 1999.
Seusai penyerahan MTN dan obligasi dari PT CMNP, Hary Tanoe juga menyerahkan
sertifikat deposito kepada PT CMNP secara bertahap.
Sertifikat deposito yang diserahkan itu bernilai USD 10 juta pada 27 Mei
1999.
Surat obligasi itu jatuh tempo pada 9 Mei 2022. Hary Tanoes juga menyerahkan
NCD senilai USD 18 juta pada 28 Mei 1999. NCD itu jatuh tempo pada 10 Mei
2022.
Dari sini masalahnya dimulai. NCD dari Hary Tanoe tidak bisa dicairkan pada
22 Agustus 2002 atau 20 tahun sebelum jatuh tempo. Saat itu bank penerbit
NCD milik Hary Tanoe, Unibank, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha
(BBKU) pada Oktober 2001.
Pihak PT CMNP menduga Hary Tanoe telah mengetahui penerbitan NCD senilai USD
28 juta miliknya itu dilakukan secara tidak benar. Atas kejadian ini, PT
CMNP mengalami kerugian sekitar Rp 103,4 triliun. Jumlah ini dihitung dengan
mempertimbangkan bunga sebesar 2 persen per bulan.
Sumber:
suara
Foto: Hotman Paris Hutapea menghadiri sidang lanjutan melawan Razman Arif
Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025).
[Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Artikel Terkait
Tampang Brigadir AK Oknum Polisi yang Diduga Bunuh Bayinya di Semarang
Prabowo Bakal Bikin Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil
Link Video Bidan Rita Bertebaran di Medsos, Awas Jangan Asal Klik!
Mensos Akui Penyaluran Bansos Selama Ini Tidak Tepat Sasaran, Jumlahnya Sampai Jutaan Orang