Babak Baru Sengketa Pabrik di Tangerang, Ujang Wartono Laporkan Paragon ke Polres Tangerang Kota

- Jumat, 14 Maret 2025 | 09:45 WIB
Babak Baru Sengketa Pabrik di Tangerang, Ujang Wartono Laporkan Paragon ke Polres Tangerang Kota


Sengketa hukum atas kepemilikan pabrik di Jatake, Tangerang, kembali mencuat setelah kuasa hukum Akira Takei, Ujang Wartono, S.H, M.H., melaporkan PT Paragon ke Polres Tangerang Kota. Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana berupa pengrusakan, pemalsuan dokumen, pendudukan lahan tanpa izin, serta penipuan.

“Menurut analisa saya, mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap proses eksekusi ini,” ujar Ujang setelah menyerahkan laporan resminya. Ia menegaskan bahwa tindakan Paragon tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena pabrik yang menjadi objek sengketa sudah diputuskan sebagai milik Akira Takei dalam putusan Mahkamah Agung.

Dalam laporan yang diajukannya, Ujang menyertakan sejumlah bukti, di antaranya surat kuasa dari Akira Takei serta dokumen resmi dari Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan No. 3295 K/PDT/1996, pabrik tersebut seharusnya masuk dalam proses lelang guna mengembalikan kerugian yang dialami kliennya.

Namun, eksekusi aset tersebut mengalami hambatan setelah munculnya klaim dari Cristianto Noviadji Jhohan alias Cris, yang mengaku sebagai pemilik pabrik. Padahal, Cris sebelumnya telah kalah dalam gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2018, sebagaimana tercantum dalam putusan No. 341/Pdt.Plw/2017/PN.Tng.

Anehnya, pada tahun 2019, menurut Ujang, Paragon tiba-tiba menguasai pabrik dengan alasan telah membeli aset tersebut dari Cris, meskipun putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa aset tersebut harus dilelang. “Ini sangat janggal. Cris tidak memiliki hak legal atas aset ini, tetapi tiba-tiba menjualnya ke Paragon tanpa melalui proses hukum yang benar,” tegas Ujang.
Dugaan Pemalsuan dan Penyalahgunaan Aset

Selain klaim kepemilikan yang meragukan, Ujang juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus ini. Salah satu bukti yang ia laporkan adalah perubahan sertifikat hak milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 2019, setelah Cris dinyatakan kalah di pengadilan.

“Bagaimana mungkin dari hak milik bisa berubah menjadi hak guna bangunan tanpa prosedur hukum yang jelas? Ini adalah indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen,” ujar Ujang.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, Ujang juga menyebut bahwa Paragon telah memanfaatkan pabrik tersebut secara ilegal untuk kegiatan operasionalnya. “Gudang pabrik sekarang digunakan untuk menyimpan barang-barang mereka, truk-truk mereka parkir di sana, bahkan para karyawan mereka beraktivitas di dalamnya. Padahal, mereka tidak memiliki hak sah atas pabrik ini,” jelasnya.
Dampak bagi Iklim Investasi

Kasus ini bukan hanya masalah hukum yang berdampak pada Akira Takei sebagai investor, tetapi juga berpotensi merusak citra investasi di Indonesia. Ujang menilai bahwa lemahnya eksekusi hukum dalam kasus ini bisa memberikan sinyal buruk bagi para investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

“Jika hukum bisa diabaikan seperti ini, bagaimana investor bisa merasa aman menanamkan modalnya di sini? Ini jelas merugikan iklim investasi Indonesia,” katanya.

Ujang berharap agar pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas dalam menegakkan keadilan. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, agar tidak timbul persepsi bahwa hukum hanya berpihak pada mereka yang memiliki kekuatan finansial dan koneksi kuat.

Latar Belakang Sengketa

Kasus ini berawal pada tahun 1990 ketika Akira Takei, seorang pengusaha asal Jepang, membeli lahan seluas 4,2 hektar di Jatake, Tangerang, untuk mendirikan perusahaan kayu. Karena statusnya sebagai warga negara asing, kepemilikan tanah diatasnamakan kepada para direktur yang ditunjuknya. Selain membeli lahan, Akira Takei juga menggelontorkan investasi sebesar 250 juta yen, termasuk membeli mesin-mesin produksi dari Jepang dan Jerman senilai Rp90 miliar.

Namun, hanya dalam enam bulan, perusahaan mengalami kerugian besar akibat kesalahan manajemen. Para direktur yang ditunjuknya kemudian meminjam tambahan dana sebesar Rp31 miliar, yang ironisnya juga berasal dari Akira Takei sendiri. Meskipun mendapatkan suntikan modal, perusahaan tetap tidak berjalan sebagaimana mestinya, hingga akhirnya terjadi konflik internal.

Akira Takei kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum dengan menggugat para direktur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia memenangkan gugatan tersebut, dan pengadilan menetapkan bahwa para direktur harus mengembalikan aset perusahaan serta melunasi utang sebesar Rp31 miliar ditambah bunga sejak 1993. Sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan, aset-aset perusahaan, termasuk pabrik, masuk dalam daftar sita eksekusi.

Namun, upaya eksekusi mengalami hambatan akibat klaim kepemilikan yang diajukan oleh Cris. Meskipun Cris kalah dalam gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2018, pabrik tersebut tetap berpindah tangan ke Paragon pada tahun berikutnya. Ujang Wartono menilai transaksi ini tidak sesuai prosedur hukum, sehingga sengketa terus berlanjut.

Dengan laporan resmi yang kini telah diajukan ke Polres Tangerang Kota, Ujang berharap bahwa kasus ini dapat segera mendapatkan kejelasan hukum. “Saya sudah bersabar bertahun-tahun, tapi sampai sekarang eksekusi masih tertunda. Ini bukan hanya soal satu individu, ini soal keadilan dan kepastian hukum di Indonesia,” pungkasnya. ***

Foto-foto Ujang Wartono melaporkan Paragon ke Polres Tangerang Kota
 

Komentar