MURIANETWORK.COM - Berulangnya kasus tahanan kabur, salah satunya di di Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, merupakan dampak dari over kapasitas.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB Elphisina mengatakan, permasalahan kelebihan kapasitas penghuni Lapas ini sudah jadi rahasia umum yang berlarut-larut.
Namun sayangnya pemerintah masih belum mampu mengurai benang kusut dari permasalahan klasik yang terjadi di Lapas yang ada di Indonesia.
"Penambahan jumlah narapidana tidak sebanding dengan penambahan jumlah Lapas di Indonesia,” ujar Elpisina, dalam keterangan resminya, Jumat 14 Maret 2025.
Politikus PKB ini mengatakan, narapidana dan tahanan yang kabur di Lapas Kutacane sebagian besar terkait narkotika. Padahal harusnya perlu diklasifikasi dalam kasus narkotika, apakah mereka bandar, penggedar, atau pengguna.
“Ini artinya mayoritas yang terkait narkotika langsung dimasukkan ke Lapas. Padahal rehabilitasi kepada pengguna narkotika dapat menjadi salah satu pilihan penanganan kasus narkotika,” kata Elpisina.
Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat bahwa kapasitas Lapas Kelas II Kutacane melebihi kapasitas. Lapas itu menampung 362 orang padahal daya tampungnya hanya 100 orang.
Menurut Elpisina, kelebihan kapasitas di Lapas itu tidak dibarengi dengan jumlah penjaga Lapas yang sangat minim menyebabkan pengawasan di Lapas pun lemah.
“Bagaimana mungkin beberapa penjaga yang jumlahnya kurang dari 10 harus mampu menjaga ratusan narapidana atau tahanan sekaligus," kata Elpisina.
Elphisina menyebut kelebihan kapasitas di Lapas juga salah satunya dipicu dari cara pandang jika penjara merupakan solusi utama dalam penanganan perkara pidana.
Hampir semua perkara pidana menjadikan penjara sebagai tempat bagi para tahanan dan narapidana. Seharusnya, tambahnya, pemerintah harus mengupayakan alternatif pemidanaan seperti denda, maupun kerja sosial.
“Pemerintah perlu merumuskan secara detail berbagai permasalahan yang terjadi serta mencari solusi yang tepat dan jangka panjang untuk mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas yang terjadi di hampir semua Lapas di Indonesia,” pungkas Elpisina.
Sebanyak 49 tahanan dan narapidana Lapas Kelas IIB Kutacane, berhasil melarikan diri dari penatnya jeruji besi. Hingga kini, sebanyak 35 orang masih kabur dan sebanyak 14 orang berhasil ditangkap.
Sebelumnya pada Selasa 12 November 2024, sebanyak tujuh tahanan kabur dari Rutan Salemba, Jakarta, dengan menjebol terali kamar mandi lalu masuk ke gorong-gorong yang tembus ke luar rutan.
Kemudian pada Jumat 22 Maret 2024, seorang narapidana kasus pemerasan dan pencurian kabur dari Lapas Nusakambangan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Febri Diansyah Bela Hasto, Eks Pegawai KPK Hingga YLBHI Geram
Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan BJB, KPK Terapkan Follow The Money
Viral Mantan Polisi Alami Kesulitan Saat Mencoba Jalur yang Digunakan Ujian Praktik SIM C
Terbongkar, Modus Baru Liciknya MinyaKita oleh PT AEGA, Kemendag Beberkan Perizinannya