Sebuah unggahan foto surat edaran dari Rukun Warga (RW) di Tambora, Jakarta Barat yang berisi permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha menjadi viral di media sosial.
Surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh pengurus RW di Kelurahan Jembatan Lima itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.
Tampak, surat itu bersifat resmi karena dibubuhi tanda tangan pengurus RW, lengkap dengan kop dan stempel asli.
Tertulis Pengurus Wilayah RW 02 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora meminta THR dengan nominal Rp1 juta kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.
Tercantum pula, uang THR itu harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri 2025.
Disebutkan dalam surat, uang yang dikumpulkan dari para pengusaha itu, nantinya akan diberikan kepada petugas Linmas Wilayah RW 02 Jembatan Lima.
Surat tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh warganet melalui pesan langsung Instagram @jakbar.viral pada Selasa (11/3/2025).
Terkait viralnya dugaan pungutan liar itu, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami menyampaikan, pihaknya telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima.
Ia juga menanyakan maksud mereka membuat surat minta THR kepada sejumlah pengusaha yang ada di wilayahnya.
Proses ini pun telah dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan Jembatan Lima.
"Untuk sementara, surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan dan lalu sudah ada tindak lanjut dari Lurah terhadap RW tersebut," kata Kukuh kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Diberi sanksi
Lebih lanjut, Kukuh membeberkan alasan pengurus RW 02 Jembatan Lima mengedarkan surat itu.
Dari pengakuan yang bersangkutan, surat edaran itu merupakan agenda rutin yang diadakan setiap tahun di Bulan Ramadhan.
Namun, pengurus tersebut mengaku tidak mematok harga THR kepada para pengusaha di wilayahnya itu meski tertulis jelas besaran yang diminta sebesar Rp1 juta.
"Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," kata Kukuh.
"(Namun) dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut," lanjutnya.
Terpisah, Camat Tambora, Holi Susanto menyampaikan permintaan maaf dari pengurus RW 02 Jembatan Lima terkait kegaduhan surat edaran tersebut.
Kala pemanggilan itu dilakukan, pengurus RW 02 Jembatan Lima mengakui perbuatannya.
"Kemarin pak Lurah sudah panggil yang bersangkutan dan (dia) mengakui hal itu dan minta maaf serta menarik surat edaran itu kembali," kata Holi saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).
Akibat perbuatannya itu, Ketua RW Jembatan Lima dikenai sanksi teguran tertulis.
“Yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan berupa teguran tertulis,” kata Holi.
Sudah tiga kali
Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, mengaku sudah tiga kali mengajukan THR ke perusahaan-perusahaan yang kerap melakukan bongkar muat di kawasan perumahan mereka.
THR itu diminta pengurus RW 02 Jembatan Lima setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kalau untuk begini, tiga tahun belakangan lah," kata Febri, Sekretaris RW 02 Jembatan Lima saat ditemui Kompas.com, Kamis (13/3/2025).
Febri mengatakan, setiap tahun, pihaknya selalu memberikan surat edaran soal THR kepada perusahaan dengan nominal sebesar Rp 1 juta.
Namun, Febri menegaskan bahwa angka tersebut tidak dimaksudkan untuk mengatur besaran THR yang harus diberikan perusahaan kepada pengurus RW.
"Ada nominalnya sebagai acuan, tapi bukan sebagai kewajiban. Kalau ditulis Rp1 juta, kan namanya orang begitu kan kita nyari inian tertinggi. Nanti mereka juga cuma ngasih Rp 200.000-Rp 300.000," tambah dia.
Adapun selama penyebaran surat THR itu, Febri mengaku tidak pernah mendapatkan dana sebesar Rp 1 juta dari perusahaan.
Febri menyebut, dana paling besar yang pihaknya terima hanya Rp 500.000 dari satu perusahaan.
"Sekitar Rp 500.000 lah. Belum pernah ada yang sejuta. (Paling kecil) ada yang Rp 150.000," tambah Febri.
Permintaan THR itu dilakukan sebagai bentuk kompensasi dari perusahaan untuk warga di RW 02, Jembatan Lima.
Sebab, warga RW 02 Jembatan Lima merasa terganggu dengan aktivitas bongkar muat di wilayah itu.
"Mau masuk ke rumah sendiri aja mereka (warga) susah. Memang mereka sebenarnya harus ngasih CSR ke kita lah. Jalanan pada hancur, mobil mereka masuk, kita enggak ada yang komplain," tambah dia.
Pengurus minta maaf
Uang THR dari para perusahaan itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan warga RW 02 Jembatan Lima.
"(Dipergunakan) lebih banyak kegiatan sosial di sini. Ada yang kematian, di-cover sama kita. (Masuknya) ke kas RW untuk bantuan kepada warga, dibalikin lagi lah ke kita (warga)," ujar dia.
Di samping itu, Febri meminta maaf atas kegaduhan ini.
Dia berharap, jika ada permasalahan serupa ke depannya, dapat dibicarakan secara langsung dengan pengurus RW 02.
"Ya terlepas dari semua kegaduhan yang ada, kita dari pihak RW memohon maaf atas kegaduhan atau kesalahpahaman yang terjadi," tutup dia.
Sumber: tribunnews
Foto: SURAT MINTA THR - Tangkapan layar surat edaran pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat yang meminta THR kepada sejumlah pengusaha, Selasa (11/3/2025). Berujung diperiksa polisi dan minta maaf/Tangkapan Layar Instagram @jakbar.viral
Artikel Terkait
AHY Anak Mantan Presiden Pensiun Dini saat Nyagub, Harusnya Teddy Tahu Diri
Paradoks Efisiensi Anggaran, DPR & Pemerintah Diam-diam Bahas RUU TNI di Hotel, Bukan di Senayan
Ilmuwan Eksperimen Tempel Gen Bahasa Manusia ke Tikus, Jadi Bisa Ngomong?
Oknum Patwal yang Pepet Pengendara Motor di Jalan Raya Puncak Bogor Dicopot dan Dibebastugaskan