Bejat! Ayah Kandung di Bekasi Cabuli Anaknya Lebih dari 20 Kali, Korban Diminta Konsumsi Pil KB

- Sabtu, 15 Maret 2025 | 16:20 WIB
Bejat! Ayah Kandung di Bekasi Cabuli Anaknya Lebih dari 20 Kali, Korban Diminta Konsumsi Pil KB



MURIANETWORK.COM  - Seorang perempuan berinisial RO (22) menjadi korban pencabulan oleh ayah kandung berinisial USJ (46).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa pencabulan itu dilakukan di tempat tinggal mereka, yakni sebuah kontrakan Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, USJ juga meminta RO untuk mengkonsumsi pil KB pasca melakukan pencabulan.

"Setelah melakukan pencabulan, korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB yang telah dibawa oleh tersangka," kata Binsar saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (15/3/2025).


"Pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali, sejak pertengahan bulan September 2023 hingga 27 Februari 2025," jelas Binsar.

Binsar menuturkan seluruh aksi bejat USJ dilakukan ketika malam hari pasca pulang kerja.

Lalu kondisi RO yang merupakan anak tunggal berada di rumah seorang diri.

"Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja, pelaku pulang kerja, korban sedang berada di rumah, mereka memang tinggal berdua, karena istri pelaku sudah bercerai," tuturnya.


Binsar menyampaikan kepada pihaknya, USJ mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin memuaskan hasrat seksual karena sudah berpisah dengan istri.

Setelah melakukan pencabulan, USJ juga berpesan kepada RO untuk tidak melaporkan atau memberitahu kepada siapapun.


“Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah dengan istri. Jadi, hasrat seksual," jelasnya.

Geram dengan perbuatan sang ayah, RO melaporkan kejadian itu ke pihak RT setempat.


Kemudian, pihak RT setempat melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota.


Laporan tersebut juga tercantum sesuai LP/B/468/III/2025/SPKT.Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatan pencabulan tersebut, USJ terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, perbuatan tersangka dapat di kenakan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun Penjara," pungkasnya

Sumber: Wartakota 

Komentar