Sebanyak tiga orang anggota DPRD hingga kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Sabtu, 15 Maret 2025, KPK berhasil mengamankan delapan orang dalam kegiatan OTT yang diduga sedang melakukan suap terkait proyek pekerjaan di Dinas PUPR Pemkab OKU.
Mereka pun sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu pagi, 16 Maret 2025. Hingga siang hari, mereka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa pihaknya mengamankan delapan orang, di antaranya kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, serta tiga anggota DPRD Kabupaten OKU.
Selain itu, lanjut dia, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar.
Namun demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan identitas para pihak yang terjaring OTT. KPK berencana akan menggelar konferensi pers penetapan tersangka pada sore nanti.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedelapan orang yang terjaring OTT, yakni MF selaku anggota DPRD Kabupaten OKU dari Partai Hanura, UH selaku anggota DPRD Kabupaten OKU dari PPP, dan FJ selaku anggota DPRD Kabupaten OKU dari PDIP.
Selanjutnya, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU berinisial N, serta empat orang lainnya, yakni F, AS, A, dan S.
Fitroh pun membenarkan bahwa mereka merupakan pihak-pihak yang ditangkap.
"Ya," singkat Fitroh saat disebutkan identitas delapan orang yang diperoleh redaksi.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/RMOL
Artikel Terkait
Hotel Fairmont Langsung Dijaga TNI Usai Rapat RUU Digeruduk, Kontras Mengaku Dapat Intimidasi
Beda Nasib Wita Nidia Hanifah di Tangan Mayor Teddy dan Kapten Praditya Yoga, Bak Langit dan Bumi
Golkar Siap Beri Bantuan Hukum untuk Ridwan Kamil
Tanggapi Pelaporan Jampidsus, Akademisi: Banyak yang Terusik Gebrakan Kejagung Berantas Korupsi