MURIANETWORK.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu pejabat negara yang akan menerima Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran tahun ini.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2025, tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang bersumber dari APBN yang telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan secara rinci besaran THR Wapres Gibran. Namun di dalamnya telah disebutkan sejumlah komponen THR yang akan cair.
Yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berikut besaran THR Wapres Gibran yang bakal diterima tahun ini
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden RI, gaji pokok untuk wakil presiden atau wapres nilainya 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara dipegang oleh Ketua MPR, DPR hingga Mahkamah Agung (MA) dengan besaran Rp Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan begitu, nilai gaji pokok Wapres Gibran sebesar 4 x Rp 5.040.000, yakni Rp 20.160.000 per bulan.
Selain gaji pokok, dalam THR Wapres Gibran juga akan dicairkan pula sejumlah komponen tunjangan. Salah satunya tunjangan jabatan.
Merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, disebutkan bahwa nilai tunjangan jabatan yang diberikan kepada Wapres sebesar Rp 22 juta.
Dengan demikian, THR Wapres Gibran yang akan diterima tahun ini sebesar Rp 20.160.000 Rp 22.000.000, yakni Rp 42.160.000.
Namun perlu diingat, jumlah tersebut belum termasuk dengan tunjangan lain yang menjadi komponen THR Wapres, diantaranya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Saatnya Bambang Tri Berhak Menerima Tanda Jasa Atas Pembongkaran Ijazah Palsu, dan Jokowi Layak Divonis Mati!
Sri Mulyani dan Airlangga Mundur Setelah Lebaran, Ekonom Optimistis Pasar Merespons Positif!
Menelusuri Keaslian Ijazah Jokowi: Pendekatan Keilmuan Dalam Mengungkap Pemalsuan
Program MBG Tuai Banyak Kritik, Kepala BGN Harus Tanggung Jawab!