Pelanggaran akademik yang dilakukan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sangat memalukan.
Demikian penegasan Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya, Profesor Hermawan Sulistyo saat berbincang dengan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Profesor Rhenald Kasali melalui akun Youtube Rhenald Kasali dikutip Senin 17 Maret 2025.
"Pelanggaran akademik, terutama academic cheating itu dosa terbesar dalam dunia akademik," kata Prof Kikiek, sapaan Profesor Hermawan Sulistyo.
Prof Kikiek yang sudah mengajar di sejumlah negara di dunia, mengaku baru pertama kali menemukan kasus seperti Bahlil Lahadalia.
"Saya mengajar dimana-mana di seluruh dunia, tidak menemukan pelanggaran akademik memalukan seperti kasusnya Bahlul ini," kata Prof Kikiek.
Prof Kikiek menegaskan bahwa benteng terakhir peradaban itu adanya di universitas.
"Sehingga apabila universitas sudah tercampur politik, dan ukuran power play-nya adalah kekuasaan, maka selesai," tegas Prof Kikiek.
"Jangan berharap sebuah bangsa maju kalau universitasnya sudah bercampur politik," sambungnya.
Meski polemik disertasinya di Universitas Indonesia (UI) masih berjalan, Bahlil sudah memasang gelar Doktor di depan namanya sebagai Menteri ESDM.
Pantauan redaksi di laman resmi Kementerian ESDM, Kamis 13 Maret 2025, ada gelar "Dr" di depan nama Bahlil dalam bagan struktur organisasi dan pejabat struktural Kementerian ESDM.
Hal ini jelas berlawanan dengan pernyataan pihak UI yang menyebut Bahlil belum lulus sebagai mahasiswa S-3. Dengan kata lain Bahlil belum sah menyematkan gelar Doktor.
Hal ini disampaikan Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia, Prof Arie Afriansyah, saat merespons tuntutan agar disertasi Bahlil dibatalkan.
"Tuntutan agar disertasi dibatalkan tidak tepat. Saat Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, empat organ UI memutuskan mahasiswa yang bersangkutan (Bahlil) harus melakukan revisi disertasi. Artinya, secara eksplisit mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan," jelas Prof Arie.
"Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?" sambungnya.
Selain itu, lanjut Prof Arie, tuntutan tersebut juga tidak tepat karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima empat Organ UI. Empat organ utama UI itu adalah Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).
"Artinya mahasiswa (Bahlil) belum lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai. Mahasiswa tersebut juga belum mendapatkan ijazahnya," tegas Prof Arie.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia/Ist
Artikel Terkait
Mapolres Palopo Dikepung Massa, Teriakan ‘Bayar, Bayar, Bayar’ Minta Penuntasan Kasus Feni Ere
Festival Ramadhan Universitas Paramadina Kampus Cikarang: Pererat Silaturahmi dan Semangat Berbagi
Viral Bu Guru Salsa Sebut Bodo Amat saat Ditanya Nanti Anak Lihat Video Syur Miliknya
Gara-gara Utang Rp 500 Ribu, Warga Kosambi Tangerang Harus Bayar Rp 40 Juta dan Kehilangan Lahan