Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas membantah rumor yang menyebutkan Presiden Prabowo Subianto meminta agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) secepatnya disahkan.
Supratman menegaskan bahwa RUU TNI merupakan usul inisiatif DPR, bukan datang dari pemerintah.
"Ini kan bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu. Bukan inisiatif pemerintah," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.
Supratman menyebut draf RUU TNI mengatur prajurit TNI aktif bisa mengisi 14 kementerian/lembaga. Jumlah tersebut berubah dari yang sebelumnya sebanyak 16 dan 15 kementerian/lembaga.
Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif:
1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Sekretariat Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Sekretariat Militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan SAR Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Badan Pengelola Perbatasan
10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
11. Badan Keamanan Laut
12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
13. Kejaksaan Agung
14. Mahkamah Agung
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke tingkat II atau Paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah dalam rangka membahas Pembicaraan Tingkat I RUU TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 18 Maret 2025.
Sumber: rmol
Foto: Presiden Prabowo Subianto/Ist
Artikel Terkait
Gibran, Nepotisme, dan Presiden 2029 (Yang Bodoh)
Darurat Ekonomi? Prabowo Panggil Luhut Cs ke Istana
Selama Mahasiswa Tuntut Adili Jokowi, Reaksi Pasar Sulit Tumbuh Kembali
Pelaku Sabung Ayam Way Kanan Ternyata Orang-orang Kaya, 20 Mobilnya Tertinggal di TKP Penembakan