Letkol Teddy Perlu Mundur dari TNI Bila Revisi UU Disahkan? Ini Kata Mahfud MD

- Rabu, 19 Maret 2025 | 12:05 WIB
Letkol Teddy Perlu Mundur dari TNI Bila Revisi UU Disahkan? Ini Kata Mahfud MD



MURIANETWORK.COM  - Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menyoroti hasil revisi Undang-Undang TNI terbaru yang diketahuinya dalam kaitannya dengan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.

Hal tersebut mengingat kelompok masyarakat sipil mendesak Teddy mundur dari dinas aktif keprajuritan karena jabatannya bukan termasuk jabatan yang dapat ditempati prajurit aktif menurut Undang-Undang TNI.

Menurut Mahfud yang juga mantan Menkopolhukam tersebut bila hasil revisi Undang-Undang TNI terbaru yang disahkan dalam rapat paripurna DPR terdekat, maka posisi Teddy tidak perlu diributkan lagi.


Mahfud mengatakan hal itu karena dalam hasil revisi UU TNI terbaru yang diketahuinya, Teddy akan berada di bawah Sekretaris Militer Presiden dengan jabatan setara eselon 2.


Sehingga, menurut Mahfud, Teddy tidak perlu mundur dari dinas keprajuritan.

Karena, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, Sekretariat Militer presiden memang dapat ditempati prajurit aktif TNI.

"Dengan penegasan undang-undang ini yang sudah disepakati dan juga yang sudah diumumkan oleh Panglima. Teddy itu (bila) mau dengan tetap di istana itu harus turun ke eselon 2," kata Mahfud di kawasan Kramat Senen Jakarta Pusat pada Selasa (18/3/2025).

"Atasannya nanti ada Sesmil. Sekretaris Militer yang itu (jenderal) bintang 2. Lalu di bawah sekretaris militer ini (jenderal) bintang 1 baru di bawahnya itu yang Teddy. Jadi dengan itu tidak usah ribut lagi. Artinya jalan keluar sudah diberikan oleh keputusan ini. Kalau ini konsisten ya yang sudah dikatakan oleh pemimpin TNI ini, termasuk oleh Panglima (TNI)," sambung dia.

Anggota Panja DPR Ungkap Hasil Rapat Dengan Pemerintah

Diberitakan sebelumnya Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan hasil rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan Pemerintah pada Senin (17/3/202) malam. 


Menurutnya rapat tersebut membahas di antaranya perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI nomor 34 tahun 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga (termasuk Sekretaris Militer). 


Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L. 

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," ujar dia.


TB mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI, mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut.

Sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI. Rinciannya yakni sebagai berikut:

1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana:

- UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.

- Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB dimana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.

2. Peran TNI pada Keamanan Laut

- Perpres 178/2014 tentang Bakamla mengatur peran TNI dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan. Berlaku sejak 2014

- UU 32/2014 tentang Kelautan mengatur tugas Bakamla untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan. Berlaku sejak 2014

3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan

- Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Penegelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai Anggota BNPP pada Pasal 6. Berlaku sejak 2017

4. Peran TNI pada BNPT:

- Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Berlakuk sejak tahun 2018. Berlaku sejak 2018

5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung

- UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berlaku sejak tahun 2021

"Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan," kata dia.


Dinilai Tidak Perlu Mundur dari Dinas Keprajuritan

Juga diberitakan sebelumnya Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengkritik ketidaksesuaian informasi yang beredar terkait kedudukan jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab).


Sebabnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang disahkan pada 5 November 2024 mengatur posisi Seskab yang kini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). 

Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, pada Desember 2024, yang menyebut jabatan Seskab setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II dan berada di bawah Mensesneg.

Menurut TB Hasanuddin apa yang disampaikan oleh Hasan Nasbi tidak jelas dan membingungkan publik. 

"Ini adalah komunikasi yang buruk. Informasi yang diberikan oleh Kepala Komunikasi Presiden tidak konsisten," ujar TB Hasanuddin, kepada wartawan Jumat (14/3/2025).

Selain itu, TB Hasanuddin menyebut bahwa berdasarkan Perpres tersebut, posisi Seskab yang kini berada di bawah Setmilpres tidak memerlukan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya untuk mundur dari kedinasan TNI aktif. 

"Karena berdasarkan pasal 47 UU TNI dimungkinkan, jadi posisi Letkol Teddy sebagai Seskab tidak perlu mundur," ujarnya.


Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, mengonfirmasi bahwa posisi Seskab memang berada di bawah Setmilpres, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 148 Tahun 2024. 

Dia menjelaskan bahwa Setmilpres dijabat oleh personel militer aktif, dan jabatan Seskab yang setara dengan eselon II dapat dijabat oleh seorang militer aktif, seperti Letkol Teddy Indra Wijaya, yang diangkat dengan surat perintah.


"Setmilpres dijabat oleh personel militer aktif, dan jabatan Seskab memang diatur dalam Perpres ini. Ini adalah dasar hukum pengangkatan Letkol Teddy sebagai Seskab," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Sumber: Tribunnews 

Komentar