Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Baru Lagi, Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Catat Batas Waktunya!

- Rabu, 19 Maret 2025 | 12:15 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Baru Lagi, Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Catat Batas Waktunya!



MURIANETWORK.COM  - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi kembali menghebohkan warga Jabar dan media sosial. Setelah heboh melakukan revitalisasi sungai pasca banjir di wilayah Jabar, kali ini Dedi Mulyadi membuat program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bagi motor dan mobil.
 
Hal itu disampaikan Dedi Mulyadi dalam akun media sosial Instagram. Dedi menyatakan, pihaknya sudah memaafkan warga Jabar yang menunggak pajak, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025.
 
"Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yg sampai saat ini masih nunggak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit, kalau punya duit pajak nggak mau bayar di jalan dipake bolak balik, jangan protes kalau jalan itu jelek, karena tidak bayar pajak," kata Dedi Mulyadi, dikutip Rabu (19/3).
 
 
"Nah, kami Pemprov Jabar mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Tetapi setelah Lebaran mohon di perpanjang, jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang, berapa puluh tahun nunggak, tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," sambungnya.
 
Dedi memberikan batas waktu pengampunan penunggak pajak kendaraan bermotor, pada 11 April hingga 6 Juni 2025. Warga Jabar hanya membayar pajak pada periode 2025.
 
"Mulai tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni Juni 2025, kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru tahun 2025, tanpa bayar tunggakan, ayo saya sudah memaafkan kesalahannya, dan saya pun sudah minta maaf," ujar Dedi.
 
Mantan Bupati Purwakarta itu mengimbau agar warga Jabar patuh untuk membayar pajak. Ia menekankan, warga yang tidak membayar pajak, tidak bisa menggunakan kendaraannya ke jalan.
 
"Selanjutnya ingat loh, nanti yang tidak bayar pajak, padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, nggak bisa lagi nanti di motor, mobil yang tanpa pajak, lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi. Ayo kamu mau lewat mana? Mau lewat udara, mumpung langit belum di sertifikatkan," pungkasnya

Sumber: jawapos 

Komentar