Wali Kota Istanbul Yang Bakal Jadi Capres Turki Tersandung Kasus Ijazah Palsu, Kini Ditahan Polisi!

- Rabu, 19 Maret 2025 | 14:50 WIB
Wali Kota Istanbul Yang Bakal Jadi Capres Turki Tersandung Kasus Ijazah Palsu, Kini Ditahan Polisi!




MURIANETWORK.COM - Ekrem Imamoğlu, Wali Kota Istanbul dari partai sekuler (CHP) yang disebut memiliki kans menang Pilpres tersandung masalah ijazah palsu. 


Artinya, Ekrem tidak akan bisa mencalonkan di Pilpres depan. 


Polisi Turki pada hari Rabu (19/3/2025) menangkap Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoğlu, pesaing utama Presiden Recep Tayyip Erdoğan, media pemerintah melaporkan, sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi dan hubungan teror.


Kantor Berita Anadolu yang dikelola pemerintah melaporkan bahwa jaksa juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 100 orang lainnya. 


Pihak berwenang menutup beberapa jalan di sekitar Istanbul dan melarang demonstrasi di kota itu selama empat hari dalam upaya yang jelas untuk mencegah protes setelah penangkapan tersebut.


Imamoğlu mengunggah sebuah video pada hari Rabu pagi yang tampaknya bereaksi terhadap tindakan tersebut, dengan judul "Pukulan bagi keinginan bangsa".


Imamoğlu, 53, "ditahan dan sekarang berada di markas polisi" kata seorang pembantu pers kepada Agence France-Presse. 


Pembantu tersebut tidak memiliki izin untuk berbicara kepada media sehingga meminta untuk tidak disebutkan namanya.


Oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP) dijadwalkan pada 23 Maret mengadakan pemilihan kandidat capres yang bakal diusung partainya, di mana Imamoğlu diperkirakan akan terpilih sebagai kandidat presidennya. 


Pilpres Turki berikutnya dijadwalkan pada tahun 2028, tetapi pemilihan awal kemungkinan besar akan dilakukan. 


Pilpres mendatang juga tidak akan diikuti Erdogan karena sudah tidak bisa lagi mencalonkan lagi setelah dua periode dalam sistem baru.


Penangkapan tersebut menyusul penggeledahan di rumah Imamoğlu pada hari Selasa, yang dilakukan sehari setelah sebuah universitas membatalkan ijazahnya, yang pada dasarnya mendiskualifikasi tokoh oposisi populer tersebut untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden berikutnya. 


Memiliki gelar universitas merupakan prasyarat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum berdasarkan hukum Turki.


Universitas Istanbul membatalkan ijazah Imamoğlu, dengan alasan dugaan penyimpangan dalam pemindahannya tahun 1990 dari sebuah universitas swasta di Siprus utara ke fakultas administrasi bisnisnya. 


Keputusan untuk membatalkan ijazah İmamoğlu diambil oleh dewan direktur Universitas İstanbul. 


Putusan tersebut mencabut ijazah 38 orang, termasuk İmamoğlu, dengan alasan “ketidakabsahan” dan “kesalahan yang jelas” sebagai alasan pembatalan.


Hukum Turki mengharuskan kandidat presiden memiliki gelar pendidikan tinggi. Dengan demikian İmamoğlu tidak bisa mencalonkan diri sebagai Presiden.


Sementara kandidat kuat Capres dari parat penguasa AKP yang bakal menggantikan Erdogan adalah Hakan Fidan yang saat ini menjabat Menlu Turki.






Sumber: Guardian

Komentar