Soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, DPR Bakal Panggil Kemenhut: Jangan-jangan Bukan Hanya di Sana

- Rabu, 19 Maret 2025 | 17:40 WIB
Soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, DPR Bakal Panggil Kemenhut: Jangan-jangan Bukan Hanya di Sana


Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan pihaknya segera memanggil Kementerian Kehutanan terkait temuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Komisi IV DPR akan meminta penjelasan mengapa hal itu bisa terjadi.

"Karena letak dari ladang ganja ini kan di tengah-tengah Taman Nasional. Yang seharusnya dalam kendali pemerintah. Dalam kendali Kementerian Kehutanan. Kita akan segera memanggil, meminta penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan yang memang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Taman Nasional," kata Daniel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Ia mengatakan, pihaknya juga akan mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas adanya temuan ladang ganja tersebut.

"Kita minta pihak berwenang, kepolisian juga mengusut dengan tuntas dan menjelaskan secara clear ke masyarakat," ujarnya.

"Sehingga masyarakat bisa memahami, tidak bertanya-tanya sebenarnya apa yang terjadi. Tentu yang kedua, kita minta hal ini tidak terulang. Karena jangan-jangan tidak hanya di Taman Nasional yang ini," katanya.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan kasus temuan ladang ganja ini jangan sampai ditemukan juga di Taman Nasional lainnya.

"Kita juga akan memastikan hal yang sama tidak terjadi di Taman Nasional lain, atau di tempat-tempat yang ada di dalam pengendalian pemerintah," ujarnya.

Terakhir Daniel meminta agar masyarakat juga aktif melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan kasus serupan.

"Ya tentu yang pertama adalah kita sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan," tuturnya.

"Dan tidak hanya di Taman Nasional yang sekarang, tetapi juga kita mendorong bila masyarakat melihat ada di Taman Nasional lain, juga segera dilaporkan. Yang kedua, saya akan usulkan, dijadwalkan," sambungnya.

Sebelumnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terkait pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata di wilayah itu.

"Tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Satyawan mengatakan isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja, Balai Besar TNBTS memastikan bahwa hal tersebut tidak benar.


Ladang ganja yang ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berkat kolaborasi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kepolisian RI. (Foto dok. Kemenhut)

Ia menyebut penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

Latar belakang dari temuan itu ketika pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.

Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam.

Setelah ditemukan ladang ganja tersebut, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Sumber: suara
Foto: Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. (Dok: DPR)

Komentar