Habis RUU TNI, Kini Terbitlah RUU Polri, Netizen: Mengerikan!

- Sabtu, 22 Maret 2025 | 17:15 WIB
Habis RUU TNI, Kini Terbitlah RUU Polri, Netizen: Mengerikan!


MURIANETWORK.COM -
  Belum lama ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjadi perbicangan hangat di media sosial X.

Adapun pembicaraan terkait RUU Polri menggambarkan kecemasan terkait kewenangan Polri yang dianggap terlalu berlebihan.

“Belum selesai RUU TNI, udah digempur wacana RUU POLRI, abis dapet draftnya dan baca ngeri juga isinya,” cuit akun terkenal @barengwarga di platform X, Sabtu 22 Maret 2025.

RUU Polri, yang saat ini sedang dibahas di Komisi III DPR bersama pemerintah, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk koalisi masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia (HAM).

Berdasarkan dokumen yang bocor dan diskusi di media sosial, revisi ini dianggap dapat mengubah Polri menjadi “superbody” dengan kekuasaan yang tidak terbatas, mengancam kebebasan berekspresi, privasi digital, serta hak-hak warga negara.

Beberapa pasal dalam RUU Polri dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dianggap memungkinkan penangkapan tanpa batas waktu, pembelian terselubung tanpa pengawasan, serta pemblokiran ruang siber tanpa mekanisme yang jelas.

Adapun salah satu pasal yang dikhawatirkan adalah pasal 16 dalam rumusan RUU Polri yang sudah masuk dalam RKUHAP.

"Pasal 16: kebolehan penyelidik melakukan pembelian terselubung; penyerahan di bawah pengawasan; tanpa batasan tindak pidana, padahal harusnya ini hanya narkotika, dan tidak boleh ketika penyelidikan, harus penyidikan, dgn adanya bukti permulaan. Penjebakan kok dilegitimasi," cuit akun dengan nama @mai****, Sabtu 22 Maret 2025.

Diskusi di platform X menunjukkan solidaritas masyarakat, dengan hashtag seperti #TolakRUUPolri dan #IndonesiaGelap menjadi trending, mencerminkan perlawanan terhadap serangkaian RUU yang dianggap mengancam demokrasi.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR Rudianto Lallo menyatakan siap membahas revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan jika dianggap mendesak.

Namun, Komisi III masih memprioritaskan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan rampung Oktober 2025.

"Saat ini Komisi III masih KUHAP, tentu kalau dipandang mendesak juga dibahas RUU Kejaksaan, RUU Kepolisian, kita siap saja di Komisi III untuk membahas itu," ujar Rudianto Lallo di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Sebelumnya, pemerintah lewat DPR RI telah mengesahkan RUU TNI sebagai undang-undang.

"Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, di Gedung DPR, Kamis, 20 Maret 2025.

"Setuju!" jawab peserta hadirin.

Adapun perubahan ini mencakup perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang, peningkatan jumlah kementerian yang dapat diisi prajurit, serta penambahan masa dinas keprajuritan.

Sumber: poskota

Komentar