Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Jurnalis Tempo Diduga Politik Playing Victim

- Senin, 24 Maret 2025 | 07:20 WIB
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Jurnalis Tempo Diduga Politik Playing Victim


MURIANETWORK.COM -
Secara Hukum Pidana ditemukannya Kepala Babi dan Bangkai Tikus di kantor Jurnalis Tempo belum dapat dikatakan sebagai bentuk teror yang dilakukan oleh seseorang kepada jurnalis Tempo.

Kenapa demikian? karena sejauh ini belum ada satu putusan pengadilan yang sah terkait siapa pelaku yang melakukan teror tersebut.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam KUHAP dan Pasal 8 ayat 1 UU Kehakiman yang dikenal dengan asas praduga tak bersalah atau presumtion of innocence artinya sepanjang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan seseorang itu bersalah secara sah maka dianggap tidak bersalah. 

Dari sisi lain, ada juga orang berpendapat bahwa kiriman kepala babi dan bangkai Tikus merupakan bentuk dugaan politik palying Victim, menurut Sun Tzu konsep ini sering dipakai untuk menarik simpati dalam politik. 

Praktisi hukum, Ali Lubis begitu disapa Monitorindonesia.com, Minggu (23/3/2025) malam mengatakan cara seperti ini sangat efektif dengan menjadikan diri sendiri sebagai korban atas perilaku dari lawan politik.

"Apakah pendapat seperti ini boleh? Tentu sah saja sepanjang belum ada putusan resmi dari pengadilan yang berwenang menyatakan seseorang bersalah melakukan teror tersebut," kata Ali Lubis.

Oleh sebab sebaiknya semua pihak menunggu hasil penyelidikan dan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian hingga di umumkan secara resmi.

Artinya hindari klaim sepihak atau asumsi sepihak bahwasanya kejadian kepala babi dan bangkai tikus merupakan bentuk teror kepada Jurnalis Tempo. Terlebih saat ini pihak Tempo pun sudah melakukan Pelaporan ke pihak polisi atas kejadian ini.

"Kita semua sepakat berdasarkan ketentuan didalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Pers dimana kebebasan pers harus dilindungi secara hukum," kata Ali Lubis.

"So, sebaiknya hindari pembentukan opini yang menyatakan ini merupakan sebuah bentuk teror sepanjang belum ada putusan pengadilan secara resmi, sebab kejadian ini bisa saja dianggap sebagai bentuk politik playing victim," demikian Ali Lubis. 

Sumber: monitor

Komentar