MURIANETWORK.COM - Publik dan sejumlah lembaga bertanya-tanya mengapa kasus penembakan 3 polisi di arena judi sabung ayam Way Kanan, Lampung belum ada tersangka.
8 Hari berlalu sejak peristiwa Senin (17/3/2025) berdarah hingga kini belum ada tersangkanya.
Lambatnya penanganan kasus dan penetapan tersangka ini disorot oleh sejumlah lembaga mulai dari Kompolnas, Lemkapi hingga IPW.
Mereka bertanya-tanya sudah ada alat bukti yang cukup mengapa dua oknum TNI yang telah mengaku melakukan penembakan tidak kunjung jadi tersangka.
Dua oknum TNI tersebut yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah bahkan sudah diamankan sejak beberapa hari silam.
Kompolnas: Bukti Sudah Cukup, Kenapa Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Belum Jadi Tersangka?
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mempertanyakan aparat yang belum menetapkan dua anggota TNI, yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, menjadi tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin saat pembubaran judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
Padahal, menurut Anam, seluruh barang bukti untuk menjadikan keduanya tersangka sudah cukup.
Ditambah, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah juga sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga polisi tersebut.
"Pertama, kasus ini sebenarnya sederhana, kok. Saksinya ada, buktinya ada, alat yang dipakai untuk membunuh juga ada, rekam jejak digital juga ada. Saya nggak tahu apa yang menjadi kendala (belum adanya penetapan tersangka)," kata Anam, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (23/3/2025).
Insiden Tragis Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan, Kompolnas Punya Video Bukti Kejadian Maut
Pada Senin, 17 Maret 2025, tiga anggota kepolisian tewas dalam insiden penembakan di arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Penembakan ini terjadi saat hari masih terang, sekitar pukul 17.00 WIB, dan disaksikan oleh banyak orang.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyatakan bahwa banyak saksi yang melihat langsung peristiwa tragis ini.
"Momen itu bukan gelap, bukan petang, tapi masih terang benderang," ujar Choirul dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kompas TV.
Choirul Anam menegaskan bahwa Kompolnas memiliki rekaman video yang memperlihatkan kejadian tersebut.
Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditangkap meskipun bukti-bukti yang ada cukup jelas.
"Tantangannya, joint team ini sudah hampir satu minggu belum ada tersangka," tegasnya.
Coba Suap AKP Anumerta Lusiyanto, Kompolnas Sebut Peltu Lubis & Kopka Basarsyah Bisa Kena Pasal Penyuapan
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam menanggapi soal Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah diduga suap Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.
Oknum TNI tersebut disebut pernah menyogok AKP anumerta Lusiyanto namun akhirnya ditolak.
Kendati begitu, Choirul mengatakan kedua terduga pelaku ini bisa dijerat pasal penyuapan alih-alih hanya pasal pembunuhan setelah melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat pembubaran judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung.
Pasalnya, berdasarkan temuan dari Kompolnas, Anam mengatakan penyuapan dilakukan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah terhadap Kapolsek Negara Batin sekaligus korban penembakan, AKP (Anumerta) Lusiyanto.
"Mereka (Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah) berupaya untuk nyuap Kapolsek misalnya, Kapolseknya tidak mau. Nah itu penyuapan," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (24/3/2025).
"Jadi bisa kena (pasal) penembakan, tetapi juga (pasal) penyuapan," sambungnya.
Choirul menuturkan penyuapan tersebut dilakukan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah usai ditegur oleh AKP Lusiyanto agar dihentikannya praktek judi sabung ayam.
Namun, teguran AKP Lusiyanto tersebut justru tidak digubris oleh Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dan berujung penyuapan.
Choriul mengungkapkan penyuapan oleh Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah tersebut dilakukan agar AKP Lusiyanto tidak mengusik judi sabung ayam yang diduga dikelola oleh mereka.
"Jadi upaya untuk korban atau Pak Kapolsek ini untuk mengingatkan Peltu Lubis untuk menghentikan upaya sabung ayam bolak-balik diingetin, ini sudah lama."
"Ketika diingetin gitu, mereka berusaha untuk nyogok dan tegas katanya ditolak (Lusiyanto)" jelasnya.
Di sisi lain, Anam juga menuturkan upaya pembubaran judi sabung ayam di kawasan Way Kanan, memang sudah berulang kali dilakukan oleh kepolisian sejak beberapa bulan lalu.
Hal ini, imbuhnya, menjadi bukti tambahan, isu aliran setoran judi sabung ayam yang mengalir ke polisi menjadi terbantahkan.
"Peristiwa judi sabung ayam ini tidak hanya terjadi tanggal 17, sebelum-sebelumnya juga ada. Dan upaya dari polsek untuk meminta supaya tidak diselenggarakan sudah jauh-jauh hari."
Lemkapi Sorot Lambatnya Penetapan Tersangka Penembakan 3 Polisi
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengkritisi lambannya penetapan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung.
Sudah sepekan peristiwa berlalu, tim gabungan TNI dan Polri hingga kini belum menetapkan tersangka.
Padahal, kata Edi Hasibuan tragedi ini semua mulai dari pelaku, bukti, tempatnya, saksi serta korbannya sudah sangat jelas.
Atas kondisi tersebut, Edi Hasibuan meminta Panglima TNI dan Kapolri segera mengambil keputusan untuk menetapkan status tersangka demi kepastian hukum di tengah masyrakat.
"Demi memberi kepastian hukum dan sebagai bentuk transfaransi. Kami minta segera tetapkan tersangka dan segera ajukan ke pengadilan," kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Univetsitas Bhayangkara Jakata ini menduga ada upaya untuk terus mengulur-ulur waktu dari penyidik gabungan TNI dan Polri dalam menangani kasus pembunuhan tragis ini.
Upaya mengulur waktu tersebut, kata Edi, terlihat dari adanya pengalihan isu kurang setoran judi sabung ayam, framing penggunaan senjata api rakitan yang padahal sesusai uji balistik peluru yang ditemukan dalam tubuh korban adalah menggunakan senjata pabrikan dan lainnnya.
"Kami melihat banyak kejanggalan yang muncul dan ini menujukan ketidakprofesionalan dan ketidaktransparanan penyidik. Kami minta panglima TNI dan Kapolri segera mengambil langkah cepat demi kepastian hukum kepada masyrakat," katanya.
Mantan Komisioner Kompolnas ini juga menyoroti tudingan yang menyebutkan adanya setoran ke Polsek dari judi sabung ayam di Way Kanan.
Edi menilai tidak masuk akal ada oknum TNI buka judi setor kepada polisi.
Justru yang ada menurutnya polisi dikabarkan berkali-kali menperingatkan agar judi ditutup karena ada desakan dari masyarakat setempat.
Apalagi melihat kondisi ekonomi Kapolsek yang sangat sederhana, menurutnya hal yang tidak masuk akal ada tudingan setoran itu perlu dibuktikan sesuai hukum berlaku.
"Kami minta tolong gunakan hati nurani. Kasihan orang sudah jadi korban dan sudah kehilangan keluarga malah dituduh pula terima setoran," kata Edi Hasibuan.
IPW Ungkap Dampak Buruk Jika Oknum TNI Tak Segera Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta agar tim gabungan TNI-Polri segera fokus dalam pengumpulan bukti dan menetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung.
Diketahui tiga anggota Polri gugur ditembak oleh pelaku, yakni Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah, yang masih berstatus saksi.
IPW menilai pentingnya gelar perkara yang melibatkan POM TNI dan penyidik Polri untuk mengonsolidasikan alat bukti yang telah ditemukan.
Saat ini, belum ada penetapan tersangka atas penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut.
"POM TNI masih menetapkan Kopka Basarsyah sebagai saksi, meskipun ini dapat dimaklumi karena POM TNI tidak memegang bukti visum et repertum serta proyektil peluru yang ditemukan pada jenazah ketiga korban. Proyektil dan selongsong peluru berada dalam kewenangan penyidik Polri, sementara temuan senjata laras panjang masih dalam kewenangan penyidik TNI," ujar Sugeng kepada Tribun, Senin (24/3/2025).
Sugeng menekankan pentingnya kerja sama antara kedua institusi dalam gelar perkara bersama untuk segera mengungkap pelaku dan membuktikan peristiwa pidana yang terjadi.
"Hal ini mendesak untuk mencegah berlarut-larutnya proses penyidikan yang bisa berdampak buruk," ujarnya.
Terkait dengan isu yang berkembang mengenai uang setoran perjudian sabung ayam, IPW menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak memengaruhi jalannya penyidikan kasus pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Aipda Petrus, dan Briptu Ghalib.
Menurut keterangan istri korban, Kapolsek Lusiyanto sempat menolak pemberian uang dari utusan penyelenggara judi sabung ayam.
Dirinya menegaskan, bukti-bukti terkait pembunuhan tersebut sudah cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
"IPW meminta agar Tim Joint Investigasi TNI-Polri bertindak profesional dan segera menyelesaikan kasus ini. Jika penyidikan terus berjalan lambat dengan memasukkan isu yang sulit dibuktikan, IPW mendorong pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF), seperti yang dilakukan dalam kasus Munir, melalui Keputusan Presiden (Keppres)," ujarnya.
Alasan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Belum Jadi Tersangka
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Rabu (19/3/2025) lalu, Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, membeberkan alasan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah belum ditetapkan menjadi tersangka penembakan terhadap tiga polisi.
Dia mengatakan, dalam penetapan tersangka perlu adanya dua bukti yang cukup.
Tak cuma itu, dia juga mengatakan penetapan tersangka juga perlu diperkuat keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hingga kini, Darwis mengungkapkan penyelidikan masih terus berlangsung dan belum rampung.
"Dua orang oknum ini statusnya sekarang masih jadi saksi, baru kita mintai keterangan," kata Darwis saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
"Karena untuk menjadikan dia tersangka itu butuh barang bukti, butuh saksi-saksi yang lain untuk memperkuat dan nanti dari olah TKP," jelasnya.
Darwis menuturkan pihaknya kini masih mencari senjata api yang dimiliki Lubis dan Basarsyah untuk menembak tiga polisi tersebut.
"Masalah senjata, sampai sekarang ini kami masih mencari alat bukti tersebut untuk memperkuat keterangan yang ada," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Lampung, Irjen Hemy Santika, mengungkapkan kedua pelaku sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin tersebut.
Pengakuan tersebut diketahui setelah Polda Lampung melakukan join investigasi bersama dengan Korem 043 Gatam.
Selain itu, Helmy juga mengatakan kedua pelaku penembakan menyebut menembak tiga polisi menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
Namun, dia menuturkan pengakuan tersebut masih perlu diuji kebenarannya lewat pemeriksaan proyektil atau selongsong di Laboratorium Forensik (Labfor).
Senada dengan Darwis, Helmy juga menegaskan penetapan tersangka perlu didukung alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan pengakuannya, berada di TKP, berarti ini sesuai keterangan-keterangan yang lain bahwa memang ada. Dan melakukan penembakan dan membawa senjata api dan disampaikan menggunakan senjata api rakitan."
"Ini yang masih perlu kita dalami ke depan. Karena semua fakta peristiwa harus didukung dengan alat bukti," jelasnya.
Warga Sipil Inisial Z Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam
Polisi menetapkan Z, seorang warga sipil sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim investigasi bersama yang terdiri dari TNI-Polri.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, dalam peristiwa tersebut ditemukan dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.
"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Helmy dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Helmy menyebutkan terkait tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.
"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," ungkapnya.
Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa. Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.
Seperti diketahui, lokasi judi sabung ayam tersebut berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Dalam penggerebekan itu, 3 anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, Briptu Anumerta Ghalib gugur seusai ditembak oleh pelaku yang diduga oknum TNI.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Remaja di Makassar Coba Perkosa Kakak Temannya, Korban Melawan Meski Diancam Pelaku Pakai Gunting
Selebgram Tiktok Pemeran Video Syur Dilimpahkan ke Kejaksaan Gresik
Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur, Mahasiswi Lapor Bidhumas Polda Kalteng
Ole Romeny Rasakan Malam yang Aneh di SUGBK