Sejumlah bukti perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo dalam kasus pemalsuan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) diklaim telah dikantongi tim kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Hal itu disampaikan anggota tim kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.
Prima berujar, pihaknya sudah membeberkan sejumlah bukti menunjukkan NCD dari Hary Tanoe bodong alias palsu. Berdasarkan aturan Bank Indonesia (BI), NCD harus diterbitkan dalam mata uang Rupiah dan memiliki jangka waktu maksimal 24 bulan. Sementara NCD yang diserahkan kepada CMNP berbentuk Dolar AS dengan tenor 36 bulan.
"Ini jelas berbeda dengan ketentuan yang ada. Setelah kami cek, NCD ini juga tidak terdaftar di BI sehingga menimbulkan dugaan bahwa sertifikat ini tidak sah, atau palsu," tegas Prima.
Akibatnya, CMNP merugi hingga sekitar 6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp103,4 triliun ini. Prima menyebut, ada dua pihak yang patut diperiksa dalam kasus ini, yakni Hary Tanoe dan mantan direktur keuangan CMNP, Tito Sulistio.
CMNP mendesak pihak pembuat dan yang mendapat keuntungan dari NCD palsu yang diduga dikeluarkan Unibank ini diseret ke proses hukum.
"Kita masih mengharapkan polisi segera melakukan penyelidikan terhadap siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, maupun siapa yang diuntungkan terhadap terbitnya NCD ini yang kami duga palsu," ujar Prima.
Selain menggugat perdata, CMNP juga sudah melaporkan Hary Tanoe dan pihak lain ke Polda Metro Jaya disertai bukti NCD milik Hary Tanoe yang tidak bisa dicairkan BI.
"Kami meyakini bahwa gugatan ini bukan gugatan yang mengada-ada. Data yang kami miliki valid, jadi tinggal menunggu proses hukum selanjutnya," urai Prima.
Kasus ini terjadi pada 1999, yakni terjadinya transaksi pertukaran surat berharga antara PT CMNP dengan Hary Tanoe. Dalam pertukaran itu, Hary Tanoe memberikan NCD yang ditukar dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP.
Selain Hary Tanoe, kasus ini juga menyeret mantan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio. Tito diduga mengetahui banyak tentang masalah ini karena pada periode 1995-1999 menjabat sebagai Direktur Keuangan CMNP.
Sumber: rmol
Foto: Hary Tanoesoedibjo/Net
Artikel Terkait
Viral Seorang Kades di Musi Rawas Digrebek Warga di Rumah Janda
Ojol Cuma Terima Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Asosiasi Sebut Prabowo Kena Tipu Aplikator
Sepak Bola Mempersatukan Kita
Berawal Kenalan di Game Online, 2 Bocah SD Diculik hingga Disetubuhi Remaja