Tersangka kasus pemerasan, Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra bakal merayakan Lebaran 2025 di dalam rutan. Sebab, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan kedua tersangka ini.
"(Diperpanjang) 40 hari, jadi mulai terhitung 40 hari sejak 24 Maret 2025 hingga 2 Mei 2025, penyidik melaksanakan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dikutip Selasa (25/3/2025).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan perpanjangan masa tahanan Nikita dan Mail diatur dalam KUHAP. Penyidik pun saat ini masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka ini dengan terus berkoordinasi bersama kejaksaan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (3/12/2024) silam. Nikita Mirzani disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang live TikTok.
"Kemudian pada tanggal 13 November 2024, korban menghubungi terlapor. Terlapornya kami sampaikan tadi, dalam penyelidikan," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (10/2).
Ade Ary mengatakan Reza sempat menghubungi asisten Nikita melalui dua nomor WhatsApp untuk silaturahmi. Namun, Reza justru mendapatkan ancaman.
"Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," jelas Ade Ary.
Lantaran Reza merasa terancam dan takut, dia mentransfer uang senilai Rp4 miliar ke sebuah rekening.
Sumber: era
Foto: Nikita Mirzani lebaran di penjara (ERA.id/Puan Ramadhan)
Artikel Terkait
Ojol Cuma Terima Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Asosiasi Sebut Prabowo Kena Tipu Aplikator
Sepak Bola Mempersatukan Kita
Berawal Kenalan di Game Online, 2 Bocah SD Diculik hingga Disetubuhi Remaja
Pengunduran Diri Dirut Bulog dari TNI Bakal Diikuti Ribuan Perwira