Live Streaming Nakal, Wanita Blitar Raup Rp 40 Juta Sebulan Sebelum Diciduk Polisi

- Rabu, 26 Maret 2025 | 11:00 WIB
Live Streaming Nakal, Wanita Blitar Raup Rp 40 Juta Sebulan Sebelum Diciduk Polisi


Seorang wanita berinisial DER (21), warga Kabupaten Blitar diciduk polisi gegara video live streaming bugilnya yang menghebohkan dunia maya.

Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian mendapat laporan mengenai adanya live streaming vulgar di media sosial. Setelah ditelusuri, ternyata benar.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka diketahui adalah warga Blitar. Kami pun bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kepala Polres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly dilansir dari Metaranews.co --- partner Suara.com, Selasa (25/3/2025).

Pelaku DER diamankan di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Beberapa barang yang dibawa kepolisian di antaranya, alat bantu seksual, tripod, ponsel, flashdisk berisi rekaman video, serta uang tunai hasil live streaming.

Diketahui pelaku ini melakukan live streaming di akun media sosialnya dengan berharap mendapatkan gift atau hadiah.

Benar saja, pelaku berhasil mengumpulkan keuntungan hingga Rp 40 juta dari live streaming tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diterima, saat menjalankan aksinya pelaku tidak hanya live streaming bugil saja, tetapi juga melakukan aksi masturbasi menggunakan alat bantu.

Pelaku melakukan live streaming melalui platform TikTok untuk menarik penonton. Setelah memperoleh banyak pemirsa, lalu mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi, tempat ia melakukan aksi yang lebih eksplisit.

Pada tahap awal, pelaku melakukan gerakan sensual untuk menarik perhatian, hingga jumlah penonton mencapai 1.300 orang.

Selanjutnya, DER mengaktifkan fitur berbayar, di mana hanya penonton yang memberikan gift atau star yang dapat tetap menyaksikan. Di sini jumlah orang yang melihat live streaming-nya berkurang hanya jadi 600 orang.

Namun ini justru menjadi pendapatan utama pelaku. Setiap penonton rata - arat memberikan tiga gift star dengan nilai Rp 230. Jika dikalikan dengan 600 penonton, berarti Rp 414 ribu setiap kali live streaming.

Pelaku ini dalam melakukan beberapa kali live streaming dalam sehari. Jika ditotal, sebulan bisa meraup Rp 40 juta.

Kepada polisi DER mengaku bahwa uang hasil aksinya digunakan untuk kebutuhan hidup, membeli kendaraan, dan ponsel. “Saya melihat ini peluang, dan memang penghasilannya lumayan. Dalam sebulan bisa dapat Rp 40 juta,” kata pelaku.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. DER dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi serta UU ITE.

Ekonomi Selalu Jadi Motif

Kasus live streaming bugil marak terjadi di media sosial beberapa tahun terakhir. Rata - rata ekonomi menjadi motif pelaku untuk melakukan aksi ini guna mendapatkan keuntungan finansial dari penonton yang memberikan gift atau donasi.

Mereka sengaja mencari untung dari hadiah digital atau gift yang diberikan penonton. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari. 

Platform media sosial seringkali menjadi sarana untuk melakukan live streaming tersebut. Pelaku kebanyakan melakukan dengan siaran langsung.

Selain sendiri, pelaku live streaming adegan panas ini juga dilakukan pasangan suami istri. Ada beberapa kasus yang melibatkan pasangan suami istri yang melakukan siaran langsung dengan konten pornografi.

Tindakan live streaming bugil melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Fenomena ini merusak moral dan etika masyarakat, terutama generasi muda. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara dan denda yang signifikan.

Masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam penyebaran konten pornografi. Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dalam penggunaan internet. Pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan akun-akun yang terindikasi melakukan tindakan asusila.

Sumber: suara
Foto: Ilustrasi video mesum (Jatimnet)

Komentar