Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang wanita berinisial SR yang bekerja sebagai peracik narkotika untuk kemudian memasukkannya ke dalam rokok elektrik.
Anggota Kepolisian saat ini juga tengah mengejar CAI otak dari penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Tersangka ini dibimbing oleh warga negara China yaitu CAI yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Menurut dia, wanita berinisial SR itu di tangkap di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Barat, dan tempat itu digunakan oleh tersangka sebagai laboratorium mini untuk meracik narkotika.
Roby mengatakan tersangka SR bekerja sama dengan CAI WNA asal China yang saat ini masih buron dalam membuat narkotika yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik.
Ia menjelaskan CAI merupakan otak dari kejahatan tersebut, yang bersangkutan juga berperan menyediakan bahan baku kepada SR melalui jalur udara.
"Barang baku didatangkan dari Malaysia dan China oleh CAI," kata dia.
Selain SR kata Roby, petugas juga mengamankan seorang lainnya berinisial WL laki-laki, yang bersangkutan diperintahkan oleh CAI untuk mengedarkan narkotika yang sudah dalam bentuk rokok elektrik.
Menurut dia, narkotika yang akan diedarkan tersebut berupa 5-FLUORO-ABD dan menjadi narkotika golongan satu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.
Pada kasus tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 46 kotak warna putih berisi 138 cartridge (wadah untuk rokok elektrik), vape cair yang telah dicampur zat kimia, dua botol cartridge .
Satu rokok elektrik berwarna biru muda, 4 plastik berisi 22 cartridge yang sudah bercampur bahan kimia dan narkotika. Berbagai alat laboratorium seperti alat suntik, pipet, gelas takar, serta botol kimia dan botol liquid dengan aneka rasa, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya berisikan: Pasal 113 terkait pembuatan, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Kemudian pasal 129 yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling banyak lima miliar rupiah.
Serta, pasal 114 ayat (2) mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum dalam jumlah tertentu. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Sumber: era
Foto: Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang wanita berinisial SR yang bekerja sebagai peracik narkotika. (Antara)
Artikel Terkait
Beredar Narasi Ancaman Pembunuhan terhadap Prabowo seperti JFK, Ini Kekhawatiran Direktur IPR
Lisa Mariana Terus-Menerus Spill Informasi di Medsos, Pengacara RK Bakal Laporkan dengan UU ITE
Ada yang Mengajak Tes DNA, Tapi Mensyaratkan Tanpa Ridwan Kamil, Lisa Mariana Bingung
Heboh Manusia dari Masa Depan Mendadak Muncul di Foto, Begini Wujudnya