NGERI! Kemanhan Ungkap Operasi Siber TNI Bakal Menyasar Para 'Kritikus Rezim'
Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Tempo baru saja menerbitkan artikel berita dengan judul ‘Kemenhan: Operasi Informasi di Ruang Siber Targetkan Pihak yang Ancam Kedaulatan Bangsa’ (26/3).
Artikel berita ini terbit, tak lama setelah revisi UU TNI disahkan. (20/3).
Menurut Kepala Biro (Karo) Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, TNI akan melakukan operasi informasi dan disinformasi untuk menanggulangi ancaman kedaulatan negara di ruang siber.
*Operasi itu menargetkan pihak-pihak yang memiliki motif melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah.*
Meski ditegaskan bahwa operasi tersebut bukan diarahkan kepada pihak yang memberikan kritik, namun dalam praktiknya sulit untuk membedakan antara ‘kritik’ dengan terminologi yang dianggap sebagai ‘melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah’.
Semua bergantung pada subjektivitas kekuasaan. Rakyat hanya punya hak berpendapat, sementara tindakan tetap menjadi otoritas lembaga yang berwenang.
Operasi informasi dan disinformasi itu diklaim diarahkan untuk menindak pihak yang menyebarkan hoaks, bukan mustahil praktiknya akan dilakukan sebagai media pembungkaman sebagaimana hal itu sudah jamak dilakukan oleh institusi Polri.
Sebelum ketentuan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dibatalkan MK, Pasal ini lazim digunakan oleh institusi Polri untuk menangkap para pengkritik pemerintah dengan dalih menyebarkan hoax (kabar bohong).
Publik sudah merasa kapok dengan represifme polisi yang menggunakan narasi ‘penegakan hukum’ untuk membungkam kritik rakyat.
Pasca revisi UU TNI, masyarakat sipil kembali dibuat khawatir akan adanya potensi TNI membungkam kebebasan sipil (kritik) dengan dalih menjaga kedaulatan, pertahanan dan keamanan Negara.
Narasi ‘melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah’ bisa dijadikan dalih untuk membungkam kritik diruang siber.
Bahkan, narasi ini dapat menjadi teror terstruktur dan sistematis, untuk melemahkan kritik publik atas penyelenggaraan kekuasaan dan pemerintahan.
Padahal, kalau mau jujur semestinya kritik dapat dijadikan sarana introspeksi kekuasaan. Pemerintah dapat melihat punggung kekuasaan, melalui kritikan publik.
Bahkan, jika kritik itu menampakkan borok-borok kekuasaan, semestinya pemerintah fokus untuk memperbaiki kinerja.
Bukan menuntut kritikus untuk bungkam, dengan tuduhan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah.
Kita semua sudah merasa kenyang bahkan ingin muntah, dengan sajian menu harian berupa kezaliman sepanjang 10 tahun periode kekuasaan rezim Jokowi.
Kita ingin, di era Prabowo Subianto, menu kezaliman itu diakhiri dan diganti dengan hidangan keadilan dan sikap terbuka pada kritikan rakyat.
Namun, indikasi rezim akan represif sulit untuk diingkari ketimbang keyakinan akan adanya perubahan corak kekuasaan yang dijalankan sepanjang kekuasaan Jokowi.
Hanya saja, sebagai warga negara yang baik, kita semua tentu tak boleh berhenti berharap, akan adanya perubahan dan terus memberikan masukan bahwa bangunan kekuasaan tak mungkin berdiri kokoh, tanpa ditopang oleh dukungan rakyat.
Dukungan rakyat hanya bisa diperoleh dengan keadilan dan sikap mau mendengar kritikan. Bukan dengan menebar teror dan ancaman, sambil menunjukan kuasa berdalih UU yang baru saja dilembagakan.
***
Kemenhan: Operasi Informasi di Ruang Siber Targetkan Pihak Yang Ancam Kedaulatan Bangsa!
Kepala Biro (Karo) Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengatakan, TNI akan melakukan operasi informasi dan disinformasi untuk menanggulangi ancaman kedaulatan negara di ruang siber.
Operasi itu menargetkan pihak-pihak yang memiliki motif melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah.
"Hingga yang berpotensi memecah belah bangsa," kata Frega saat dihubungi pada Ahad, 23 Maret 2025.
Operasi itu dilakukan setelah TNI dilibatkan menanggulangi ancaman di ruang siber. Keterlibatan itu tertuang dalam UU TNI yang baru saja disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Frega menekankan, operasi informasi dan disinformasi itu diarahkan untuk pihak yang menyebarkann hoaks.
Operasi juga dilakukan terhadap pihak yang memutarbalikkan fakta. Namun, Frega menegaskan, operasi itu bukan diarahkan kepada pihak yang memberikan kritik.
"Operasi yang dilakukan di ruang siber bukan kepada kritik yang harus ada dan ditumbuhkembangkan dalam sebuah masyarakat demokrasi," ujarnya.
Militer, kata Frega, akan menanggulangi penyerangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer di ruang siber. Bentuk ancamannya seperti peretasan, sabotase digital, atau pencurian data strategis.
Tidak hanya itu, militer akan menanggulangi ancaman terhadap infrastruktur kritis nasional, seperti serangan terhadap jaringan listrik dan telekomunikasi.
"Penanggulangan juga terhadap transportasi dan beberapa lainnya yang dapat berdampak pada stabilitas negara," kata dia.
Frega menambahkan, militer juga akan menanggulangi serangan siber dari aktor negara atau non-negara yang berdampak pada keamanan nasional. Serangan itu bisa dalam bentuk spionase maupun cyber warfare.
Menurut Frega, tujuan revisi UU TNI memasukkan tugas penanggulangan ancaman siber dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan dinamika ancaman global.
Dalam hal ini, TNI berperan dalam menghadapi serangan siber yang dapat mengancam pertahanan negara, baik dalam aspek keamanan nasional maupun operasional militer.
"Hal ini bertujuan untuk melindungi infrastruktur vital pertahanan serta mendukung stabilitas keamanan nasional, termasuk dalam konteks digital. Siber menjadi sebuah domain penting dalam operasi militer," kata dia.
Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.
Terdapat sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP) seperti penanggulangan ancaman siber, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Pengesahan revisi UU TNI dilakukan di tengah gelombang penolakan berbagai kalangan, dari masyarakat sipil hingga mahasiswa.
Kelompok masyarakat sipil menganggap proses pembahasan RUU TNI terburu-buru dan minim keterlibatan partisipasi publik. Mereka juga khawatir tentara dapat menduduki jabatan sipil, sehingga meminta TNI tetap di barak.
Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan revisi tersebut mengancam ruang digital bagi masyarakat sipil.
Nenden menolak UU TNI ini karena berpotensi mengembalikan supremasi militer di Indonesia.
“Menolak perluasan fungsi TNI dalam ranah sipil termasuk ruang digital karena akan mengembalikan supremasi militerisme di Indonesia,” kata Nenden dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Maret 2025.
Nenden mengatakan, keterlibatan TNI di ruang siber berpotensi disalahgunakan untuk membuka keran militerisasi ruang siber. Militerisasi itu akan melahirkan kebijakan penyensoran hingga pengetatan regulasi.
“Militerisasi ruang siber dapat melahirkan kebijakan-kebijakan yang koersif-militeristik seperti penyensoran, operasi informasi, hingga pengetatan regulasi terkait ekspresi daring,” kata dia.
Sumber: TEMPO
Artikel Terkait
Beredar Narasi Ancaman Pembunuhan terhadap Prabowo seperti JFK, Ini Kekhawatiran Direktur IPR
Lisa Mariana Terus-Menerus Spill Informasi di Medsos, Pengacara RK Bakal Laporkan dengan UU ITE
Ada yang Mengajak Tes DNA, Tapi Mensyaratkan Tanpa Ridwan Kamil, Lisa Mariana Bingung
Heboh Manusia dari Masa Depan Mendadak Muncul di Foto, Begini Wujudnya