Praktisi hukum Damai Hari Lubis menyatakan bahwa Fuad Plered telah melakukan penghinaan terhadap pendiri Al Khairaat, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua, dengan sebutan monyet. Pernyataan tersebut dinilai memenuhi unsur penghinaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Damai Hari Lubis menegaskan bahwa unsur-unsur dalam pasal penghinaan telah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda proses hukum terhadap Fuad Plered.
“Berdasarkan bukti yang beredar, pernyataan yang dilontarkan Fuad Plered dapat dikategorikan sebagai penghinaan yang melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Polisi harus segera menetapkan tersangka dan menahannya,” ujar Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (28/3/2025)
Pasal-Pasal yang Dilanggar
Berikut adalah pasal-pasal yang dinilai telah dilanggar oleh Fuad Plered:
Pasal 310 KUHP:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, maka diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Jika kepolisian menetapkan Fuad Plered sebagai tersangka, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Dalam kasus serupa sebelumnya, pelaku penghinaan terhadap tokoh agama sering kali dikenakan hukuman maksimal, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan.
“Pernyataan yang merendahkan dan menghina tokoh agama berpotensi memicu keresahan sosial. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan cepat,” lanjut Damai Hari Lubis.
Sejumlah organisasi masyarakat, terutama yang memiliki keterkaitan dengan Al Khairaat, telah menyuarakan tuntutan agar aparat segera mengambil tindakan terhadap Fuad Plered. Mereka menilai penghinaan terhadap tokoh agama tidak bisa ditoleransi dan harus mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
Kasus ini bukan hanya sekadar persoalan hukum, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Penghinaan terhadap tokoh agama dapat memicu konflik horizontal dan memperburuk polarisasi di masyarakat. Oleh karena itu, selain pendekatan hukum, diperlukan upaya rekonsiliasi agar kasus ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Dari sisi hukum, penegakan Pasal 310 KUHP dan UU ITE kerap menjadi perdebatan, terutama terkait dengan kebebasan berekspresi. Namun, dalam konteks penghinaan terhadap tokoh agama yang memiliki pengaruh besar, regulasi ini sering kali diterapkan secara ketat.
“Saat ini, publik menantikan langkah konkret dari kepolisian dalam menangani kasus ini. Apakah Fuad Plered akan segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ataukah ada upaya mediasi sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan? Yang jelas, tekanan dari berbagai pihak agar aparat bertindak tegas terus meningkat,” pungkasnya.
Sumber: suaranasional
Foto: Damai Hari Lubis (IST)
Artikel Terkait
Pernyataan Tegas Atalia Praratya Tak Mau Diduakan, Ingin Berpisah dan Biarkan Ridwan Kamil Memilih Wanita Lain
Tak Posting Foto Bareng Ridwan Kamil di Momen Lebaran, Atalia Praratya: Maafkanlah...
Di-spill Lisa Mariana, Diduga Ada Wanita Lain yang Berhubungan dengan RK: Tapi Dia Sok Bela Ibu Cinta
Parpol Besutan Jokowi-Gibran Diprediksi Melenggang ke Senayan