Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan tenggat waktu untuk memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pemanggilan untuk pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi penempatan dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika memberi sinyal pihaknya berencana memanggil Ridwan Kamil usai Lebaran. Namun tak merinci kapan pastinya.
"Ya, nanti kita tunggu waktunya, ya, kapan RK akan dipanggil sebagai saksi," kata Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (30/3/2025).
"Tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya, yang jelas setelah lebaran tapi kapannya itu nanti kita akan tunggu," sambungnya.
Dia mengatakan, pemanggilan Ridwan Kamil tak begitu saja dilakukan. Penyidik akan lebih dulu mengumpulkan keterangan saksi lainnya.
"Tentunya pada saat kita memanggil saksi, bahan itu harus ada. Tidak bisa ujug-ujug kosongan saja bertanya apakah saudara melakukan perbuatan tersebut, enggak bisa," kata Tessa.
Adapun Budi Sokmo selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK yang menangani kasus korupsi Bank BJB menyebut nantinya pihak internal bank daerah tersebut bakal lebih dulu dipanggil. Pendalaman proses pengadaan iklan yang diduga melawan hukum bakal dilaksanakan.
"Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegara mungkin mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan," kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Tapi, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Sumber: era
Foto: Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Antara).
Artikel Terkait
Tak Hadiri Halal Bihalal Prabowo, Jokowi Dinilai Kekanak-kanakan
Pernyataan Tegas Atalia Praratya Tak Mau Diduakan, Ingin Berpisah dan Biarkan Ridwan Kamil Memilih Wanita Lain
Tak Posting Foto Bareng Ridwan Kamil di Momen Lebaran, Atalia Praratya: Maafkanlah...
Di-spill Lisa Mariana, Diduga Ada Wanita Lain yang Berhubungan dengan RK: Tapi Dia Sok Bela Ibu Cinta