MURIANETWORK.COM - Aplikasi pajak berbasis digital Coretax yang anggarannya Rp1,3 triliun masih bermasalah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengeklaim jumlah wajib pajak (WP) yang melapor Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) 2024, mencapai 12,34 juta per 1 April 2025.
Angka itu terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan. Jika Coretax tidak bermasalah, rasa-rasanya jumlah pelaporan SPT bisa lebih banyak lagi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti di Jakarta, Rabu (2/4/2025), menyebut pelaporan SPT sebagian besar dilaporkan melalui sarana elektronik.
Rinciannya 10,56 juta SPT dilaporkan lewat e-filling; sebanyak 1,33 juta SPT lewat e-form, sebanyak 629 SPT lewat e-SPT. Sedangkan 446,23 ribu SPT lainnya disampaikan secara manual, melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sebelumnya, pemerintah melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.
Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi.
Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka Pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.
“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.
DJP pun menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang belum melakukan kewajiban melaporkan SPT, Dwi mengimbau agar segera melakukan pelaporan. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pada Rabu pagi (2/4/2025), aplikasi Coretax masih mengalami kendala sehingga tidak bisa diakses.
Ketika membuka Coretax lewat situs coretaxdjp.pajak.go.id, tersemat pengumuman bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan pemeliharaan Coretax.
"Terima kasih atas masukan berharga dan kepercayaan yang telah diberikan. Dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, DJP akan melakukan pemeliharaan Coretax DJP guna mengoptimalkan kinerja dan mengatasi berbagai kendala yang telah Anda sampaikan."
Dan, selama proses peeliharaan, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses untuk sementara waktu. Selanjutnya, DJP minta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi. "Kami berkomitmen untuk segera kembali dengan layanan yang lebih baik dan lebih andal untuk Anda," lanjut pengumuman tersebut.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Siap Tes DNA, Netizen: Berarti Memang Ada Ehem-ehem Mereka Berdua, Berapa Kali?
Tantang Raymond Chin adu tinju, youtuber ini malah dirujak netizen: boleh gak gue gantiin?
Buntut Dihina Gus Plered, Habib Rizieq Ungkap Peran Guru Tua Syiarkan Islam di Wilayah Timur
HEBOH! Selain Lisa Mariana Ridwan Kamil Punya Simpanan Anggota Partai? Diduga Cinlok dan Sempat Gagal Bundir!