Keluarga jurnalis Juwita (23) yang menjadi korban pembunuhan anggota TNI AL menyatakan bahwa tersangka, yakni Kelasi Satu Jumran, layak dihukum mati setelah mereka menyaksikan rekonstruksi 33 reka ulang adegan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Tersangka melakukan semua dengan tenang dan persiapan yang matang, ini termasuk pembunuhan berencana. Tersangka harus dihukum maksimal, yaitu pidana mati,” kata Kuasa Hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, usai menyaksikan rekonstruksi 33 adegan pembunuhan di TKP di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025), dikutip dari Antara.
Mewakili keluarga korban, tim kuasa hukum juga meminta penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin mendalami sejumlah fakta dalam reka ulang adegan yang diperagakan tersangka Jumran.
“Setelah melihat 33 adegan oleh tersangka Jumran, kami tim kuasa hukum akan pelajari dahulu sebelum berkoordinasi dengan penyidik. Saran dan masukan dari pihak keluarga akan kami sampaikan kepada penyidik,” ujar Pazri.
Selain tidak adanya adegan dugaan kekerasan seksual, pihaknya juga menyoroti rentang waktu singkat pembunuhan yang dilakukan tersangka, mengingat jasad korban ditemukan saksi sekitar pukul 15.00 WITA pada 22 Maret 2025, sedangkan berdasarkan bukti temuan pesan singkat di ponsel, pada hari itu korban dan pelaku bertemu dan mulai bergeser sekitar pukul 10.30 WITA.
Berkaitan dengan rentang waktu singkat ini, penyidik tidak menjelaskan jam secara detail saat tersangka Jumran memperagakan 33 adegan pembunuhan.
Oleh karena itu, Pazri menilai rentang waktu singkat ini perlu didalami lagi apakah memang tersangka Jumran pelaku tunggal, atau justru ada pihak lain yang membantu melancarkan aksi pembunuhan berencana itu.
“Teknologi digital forensik bisa mengungkap itu semua, apalagi di mobil yang disewa pelaku ada terpasang GPS, ini bisa dideteksi apa saja persiapan yang dilakukan tersangka. Kemudian, soal data di ponsel yang dihapus tersangka, ini juga bisa dipulihkan. Barang bukti paling banyak ada di ponsel tersangka, semua yang dihubungi dia bisa jadi petunjuk,” tutur Pazri.
Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 10 orang saksi. Rekonstruksi yang meliputi 33 adegan ini berlangsung lebih dari satu jam dengan kehadiran satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP beserta tersangka yang memperagakan seluruh adegan pembunuhan.
Menurut Penerangan Lanal Banjarmasin, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.
Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (28/3/2025) malam.
Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Sumber: era
Foto: TNI AL Kelasi Satu Jumran (baju oranye) memperagakan adegan pembunuhan jurnalis saat rekonstruksi 33 adegan. (ANTARA/Tumpal Andani)
Artikel Terkait
Alasan Rismon Hasiholan Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Tudingan Ahli Forensik Viral Lagi, UGM Bereaksi
Komentar Roy Suryo dan Abimanyu Soal Video Syur Lisa Mariana, Ada yang Tepis Ridwan Kamil Terlibat
Rocky Gerung dan Patriotisme Sufmi Dasco Ahmad, Catatan Pertemuan Sayur Lodeh
Orang Dekat Prabowo Terseret Isu Judol, Pengamat Duga Hashim dan Sjafrie Bakal Senasib Seperti Dasco