Jokowi dan Ma’ruf Amin Digugat ke PN Surakarta Gara-gara Mobil Esemka

- Rabu, 09 April 2025 | 07:00 WIB
Jokowi dan Ma’ruf Amin Digugat ke PN Surakarta Gara-gara Mobil Esemka


Seorang warga Ngoresan, Kelurahan-Kecamatan Jebres, Kota Solo, Aufaa Luqmana (19), melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Gugatan ini berkaitan dengan batalnya produksi massal mobil Esemka yang sempat dipopulerkan Jokowi saat menjabat Wali Kota Surakarta (Solo).

Gugatan tersebut didaftarkan secara daring pada Selasa, 8 April 2025, dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Selain Jokowi dan Ma’ruf Amin, PT Solo Manufaktur Kreasi —perusahaan yang ditunjuk sebagai produsen mobil Esemka— juga turut digugat.

Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena harapannya untuk menggunakan mobil Esemka sebagai kendaraan usaha tidak pernah terwujud.

Menurut Arif, kliennya menaruh minat pada mobil Esemka varian Bima jenis pick-up, dan berencana membeli dua unit untuk memulai usaha jasa angkutan di Kota Solo.

“Mobil Esemka sempat digadang-gadang menjadi mobil nasional karena dirakit oleh siswa SMK di Solo. Harganya pun lebih terjangkau, sekitar Rp150–170 juta per unit. Klien kami sudah merancang usaha, namun rencana itu batal karena Esemka tak pernah diproduksi massal dan dipasarkan secara luas,” ujar Arif, dilansir Radar Solo.

Arif juga menyinggung bahwa Jokowi pernah meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali pada 6 September 2019, namun hingga kini produksi massal mobil tersebut tak kunjung terealisasi.

“Ini kami nilai sebagai wanprestasi, karena janji yang pernah disampaikan tidak dipenuhi,” tegas Arif.

Berdasarkan prinsip point d’interet point d’action, penggugat menganggap dirinya memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan.

Dalam petitum gugatannya, pihak penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi, serta menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta—setara dengan dua unit mobil Esemka varian pick-up.

Selain itu, penggugat juga meminta agar pengadilan menyita aset milik PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan, dan menuntut agar para tergugat menanggung seluruh biaya perkara.

"Namun bila majelis berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” tutup Arif Sahudi. (***)

Sumber: soerakarta
Foto: Tim kuasa hukum Aufaa Luqmana, penggugat mantan Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin, terkait batalnya produksi massal mobil Esemka yang dipopulerkan Jokowi. (Radar Solo)

Komentar