Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan paksa tenda massa aksi tolak UU TNI di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, telah mencoreng wajah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Aksi Satpol PP telah merusak citra positif Pramono Anung," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto kepada RMOL, Jumat 11 April 2025.
Sugiyanto mendorong Pramono agar memberikan sanksi tegas berupa teguran maupun pemberhentian pimpinan Satpol PP DKI Jakarta.
Aksi Satpol PP DKI tersebut merupakan tindakan pembatasan atau pelarangan terhadap hak para demonstran.
Selain itu, tindakan Satpol PP tersebut mencerminkan sikap arogansi yang tidak seharusnya dipertontonkan kepada publik.
Selain melampaui batas kewenangan Satpol PP sebagai aparat penegak perda, peristiwa ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi serta semangat konstitusi negara yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Sugiyanto mengingatkan bahwa fungsi utama Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP pada Pasal 2 ayat (1), yaitu untuk menegakkan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah.
"Dengan demikian, Satpol PP tidak memiliki dasar hukum untuk membatasi ataupun melarang demonstrasi di kawasan lembaga negara, seperti MPR RI," kata Sugiyanto.
Terlebih Gedung MPR RI terletak di wilayah yang berada di bawah otoritas nasional, bukan lokal. Kawasan Senayan, tempat berdirinya Gedung DPR/MPR RI bukanlah sepenuhnya milik atau tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.
"Ingat, rakyat memiliki hak untuk menyuarakan pendapat, dan aparat berkewajiban untuk menghormati hak tersebut. Jangan sampai Satpol PP justru menjadi simbol represi di ibukota yang seharusnya menjadi cerminan demokrasi nasional," pungkas Sugiyanto.
Diketahui, sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 7 April 2025.
Ini merupakan aksi damai yang menolak pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU.
Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu 9 April 2025 pukul 17.00 WIB.
Sumber: rmol
Foto: Satpol PP membubarkan paksa tenda massa aksi tolak UU TNI di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat/Net
Artikel Terkait
Pemerintahan Prabowo Subianto Akan Genap 6 Bulan, Rocky Gerung Sarankan Segera Lakukan Reshuffle
Dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terancam 14 Tahun Penjara
Penangkapan Berujung Ricuh, Ini Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Massa di Pondok Ranggon
Bikin Melongo, Pengemis Lansia di Bondowoso Raup Rp600.000 per Hari dan Sudah Haji