MURIANETWORK.COM - Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir. KPH. Adipati Bagas Pujilaksono Widyakanigara Hamengkunegara, M.Sc., Lic. Eng., Ph.D., angkat bicara soal kisruh dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.
Ia menilai UGM seharusnya tidak perlu repot-repot membela atau ikut terlibat terlalu jauh dalam polemik yang seharusnya menjadi ranah aparat penegak hukum.
“UGM bukan begundalnya Jokowi,” tegas Bagas saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan pada Minggu 13 April 2025.
Menurutnya, pernyataan sejumlah petinggi kampus yang mengesankan pembelaan terhadap Jokowi justru kontraproduktif dan bisa membuka celah untuk kepentingan politik.
Ia mengingatkan bahwa UGM harus tetap profesional dan menjaga netralitas.
“Kalau memang ada dugaan pemalsuan ijazah, biarkan itu ditangani aparat dan pengadilan. UGM cukup menyerahkan dokumen akademik bila diminta secara resmi, tidak perlu diumbar ke publik dan bikin blunder,” ujarnya.
Bagas yang secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap Presiden Jokowi dan keluarganya.
Ia mengakui bahwa dirinya memang punya kepentingan politik dalam mendorong penuntasan kasus ini.
Meski begitu, ia tetap mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Saya tidak membenarkan pembunuhan karakter di ruang publik. Proses hukum harus jalan, tapi jangan pakai cara-cara liar,” tambahnya.
Ia kembali menekankan bahwa UGM tidak boleh terjebak menjadi alat politik atau terkesan menjadi pelindung pribadi siapa pun.
“Sekali lagi, UGM bukan begundalnya Jokowi,” tegas Bagas.
Amien Rais: Ijazah Teknologi Kayu UGM Bisa Penjarakan Jokowi 6 Tahun!
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Prof. Amien Rais, kembali melontarkan kritik tajam terhadap mantan Presiden Joko Widodo.
Dalam pernyataan teranyar di media sosial, Amien menyebut Jokowi berpotensi dijerat hukuman penjara selama enam tahun apabila benar terbukti menggunakan ijazah palsu dari Program Studi Teknologi Kayu, Fakultas Kehutanan UGM.
“Saya sarankan Pak Joko Widodo berhenti menghindar dan hadapi kenyataan dari perbuatannya sendiri,” ujar Amien dalam unggahan tersebut.
Sebelumnya, akademisi senior UGM, Prof. Mohammad Naiem memastikan, tidak ada Program Studi Teknologi Kayu selama UGM berdiri.
Amien menambahkan bahwa gugatan hukum dari sejumlah tokoh, seperti Refly Harun, Syahganda Nainggolan, Roy Suryo, serta ahli digital forensik Rismon Sianipar, memperkuat kecurigaan publik atas keaslian ijazah Jokowi.
Menurutnya, para penggugat akan mengunjungi kediaman Jokowi di Solo pada 16 April 2025, untuk menuntut bukti otentik dari dokumen akademik tersebut.
“Biar cepat, tunjukkan saja ijazah aslinya. Tak perlu berpanjang-panjang, cukup 10 menit,” ucap Amien.
Dalam penjelasannya, Amien mengingatkan pemalsuan ijazah adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius berdasarkan KUHP maupun UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Rincian aturan hukum terkait pemalsuan ijazah:
1. Pasal 263 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan surat, termasuk dokumen akademik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
2. Pasal 263 ayat (2) KUHP: Menyasar mereka yang dengan sengaja menggunakan surat atau ijazah palsu.
3. Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas): Menyebutkan bahwa penggunaan ijazah palsu dapat dihukum penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.
Desas-desus soal keaslian ijazah Jokowi telah beredar luas di berbagai kanal media sejak masa akhir jabatannya sebagai presiden.
Isu ini kembali mencuat setelah Dr. Rismon Sianipar, pakar digital forensik dan alumnus Fakultas Teknik UGM, mengemukakan analisis terbaru mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen tersebut.
Tak Ada Jurusan Teknologi Kayu
Akademisi senior UGM, Prof. Mohammad Naiem, yang telah lama menjadi bagian dari Fakultas Kehutanan dengan tegas mengatakan, sejak fakultas tersebut berdiri, hanya ada empat jurusan resmi yang pernah ditawarkan, yaitu Silvikultur, Manajemen Hutan, Teknologi Hasil Hutan dan Konservasi Sumber Daya Hutan.
“Tidak pernah ada jurusan bernama Teknologi Kayu di UGM, sejak fakultas ini berdiri tahun 1963 hingga sekarang, yang ada itu Teknologi Hasil Hutan,” ujar Prof. Naiem dalam sebuah pernyataan yang kini ramai dibagikan di media sosial.
Pernyataan Jokowi soal jurusan Teknologi Kayu itu pun langsung dibanjiri reaksi netizen.
Banyak yang bertanya-tanya, dari mana sebenarnya sebutan “Teknologi Kayu” itu berasal?
Masih belum jelas apakah sebutan “Teknologi Kayu” itu hanya penyederhanaan istilah dari Teknologi Hasil Hutan, atau ada kesalahan memori dari Jokowi sendiri.
Namun, bagi sebagian publik, persoalan ini menambah daftar panjang keraguan soal rekam jejak pendidikan Presiden.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien saat USG di Garut
Pernah Dapat Sanksi Etik, Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Jejak Digital Diduga Saksi Bisu Pertemuan Lisa Mariana dan RK di Kamar Hotel
Rumah Jokowi Mau Digeruduk soal Tudingan Ijazah Palsu, Hercules Mendadak Muncul di Solo