Usulan pemberian amnesti bagi koruptor demi pemulihan keuangan negara ditanggapi sejumlah pengamat politik dan ekonomi.
Analis komunikasi politik Hendri Satrio memandang, amnesti ini bisa digunakan untuk membangun kebersamaan dan tanggung jawab bersama, bukan sekadar memaafkan pelaku.
“Negara butuh dana, dan ini soal persatuan. Koruptor diberi kesempatan terakhir untuk bertanggung jawab, tapi setelah itu hukuman harus lebih keras,” ujar Hensat lewat keterangan resminya, Selasa 15 April 2025.
Selanjutnya pengamat ekonomi dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai kebijakan pemberian amnesti umum kepada koruptor ini berpotensi memperbaiki ekonomi.
Meski begitu, kata Wijayanto, tetap harus diterapkan dengan hati-hati karena korupsi termasuk extraordinary crime.
“Harus ada integritas dalam pelaksanaannya. Jika dipolitisasi atau melibatkan pihak korup, kebijakan ini hanya akan menguntungkan kelompok tertentu,” ujar Wijayanto.
Jika amnesti diberikan, aset koruptor beserta keluarganya harus disita. Namun, ia mengingatkan amnesti tidak boleh pragmatis semata-mata untuk menutupi defisit anggaran.
“Integritas hukum tidak boleh dikorbankan demi penerimaan negara,” tegasnya.
Di sisi lain, pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meragukan efektivitas amnesti untuk mengurangi korupsi. Ia menyebut banyak koruptor menyiasati hukuman dengan menyembunyikan aset di luar negeri.
“Dalam praktik, pengembalian kerugian negara sering nol besar, seolah-olah koruptor sudah pailit. Padahal, harta disimpan dan dialihkan ke luar negeri untuk diinvestasikan dan dinikmati setelah keluar dengan remisi yang jumlahnya besar,” katanya.
Fickar menyoroti fenomena matematika korupsi, di mana pelaku tak gentar dengan hukuman karena bisa membeli keringanan. Ia mengusulkan hukuman memiskinkan koruptor hingga ke akar-akarnya sebagai solusi lebih efektif.
"Meski terlihat bertujuan kemanusiaan dan usaha pengembalian harta negara, dalam praktiknya pengembalian itu nol besar," pungkas Fickar.
Sumber: rmol
Foto: Tersangka korupsi diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Artikel Terkait
Ijazah Yang Tak Pernah Ada: Ketika Kebohongan Menjadi Fondasi Kekuasaan
Darurat Nalar – Ketika Hercules Lebih Kredibel dari UGM
Dokumen Ungkap Militer AS Sempat Kembangkan Bom Gay, Buat Tentara Musuh Jadi Homoseksual
Viral Tahanan Asyik Dugem Diduga di Rutan Pekanbaru, Ada Benda Mirip Alat Isap Sabu