Dugaan Kelalaian 2 Oknum Polisi di Parepare di Balik Tewasnya Tahanan Narkoba

- Kamis, 17 April 2025 | 16:55 WIB
Dugaan Kelalaian 2 Oknum Polisi di Parepare di Balik Tewasnya Tahanan Narkoba


Tahanan kasus narkoba Polres Parepare bernama M Rusli (49) meninggal usai menjalani perawatan di rumah sakit di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua oknum polisi yang sempat menangani tahanan tersebut kini diperiksa Propam atas dugaan kelalaian.

Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengaku dugaan kelalaian itu terjadi saat Rusli ditangkap di kamar kosnya pada Kamis (27/2). Oknum polisi yang melakukan penangkapan tidak memborgol pelaku.

"Saat ini kita periksa ada dua orang (oknum polisi), karena terindikasi ada penyalahgunaan wewenang," ungkap Arman kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Dari 2 oknum polisi yang diperiksa, salah satunya merupakan Kanit Narkoba Satnarkoba Polres Parepare berinisial Ipda S. Menurut Arman, personelnya menyalahi standard operating procedure (SOP).

"Saya sampaikan sama yang bersangkutan, itu menyalahi SOP. Kenapa kamu tidak melakukan pemborgolan waktu itu dan lain sebagainya. Kemudian, teman-teman di situ juga, anggota saya sedikit ada kelalaian," jelasnya.

Kelalaian yang dimaksud adalah oknum polisi dan pelaku diduga memiliki hubungan emosional. Oknum penyidik dan pelaku kerap berhubungan.

"Seharusnya etikanya ketika kita sudah menangani kasus, itu tidak boleh lagi kita berhubungan. Karena menyalahi aturan etika dalam penyalahgunaan wewenang," papar Arman.

Arman memastikan kasus ini masih diselidiki lebih lanjut. Kedua oknum polisi yang diperiksa selanjutnya akan menjalani sidang kode etik.

"Mudah-mudahan dalam waktu minggu ini, kita sudah bisa melakukan proses sidang, indikasi atau tidaknya yang pasti di situ ada kelalaian anggota saya," tegasnya.

Jika terbukti melanggar, kedua oknum polisi itu akan dikenakan sanksi. Namun terkait hukumannya akan ditentukan dalam sidang kode etik.

"Kita mengacu pada peraturan kepolisian saja. (Sanksinya) Itu bisa disiplin, bisa kurungan, bisa sel dan lain sebagainya, bisa juga permohonan maaf," imbuh Arman.

Diketahui, tahanan narkoba Polres Parepare itu meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare pada Selasa (1/4). Rusli sempat mengeluh sakit hingga dirawat di rumah sakit.

Arman pun enggan berspekulasi lebih jauh soal adanya dugaan penganiayaan di balik tewasnya tahanan sebagaimana tudingan keluarga Rusli. Dia kembali menegaskan bahwa hal ini butuh pembuktian lebih lanjut.

"Tapi terkait dengan adanya penganiayaan, ini tidak semudah itu. Bukan saya melakukan sebuah proses pembelaan, tapi ini adalah hukum di Indonesia. Hukum kita itu tidak semua itu menetapkan sebuah tersangka," tegasnya.

Kanit Narkoba Polres Parepare Dimutasi

Sementara itu, Kanit Narkoba Satnarkoba Polres Parepare Ipda S telah dimutasi imbas tewasnya tahanan kasus narkoba. Satu polisi lainnya yang tidak disebutkan identitasnya juga dimutasi untuk diperiksa Propam.

"Kemarin sudah dimutasi. Mutasi pindah fungsi tapi belum putus," ujar Kasi Propam Polres Parepare, AKP Syukri Masse yang dikutip dari detikSulsel, Jumat (11/4).

Dia menegaskan sanksi untuk kedua oknum polisi tersebut akan ditentukan dalam sidang kode etik. Pihaknya juga masih mendalami keterlibatan oknum polisi lain dalam kasus ini.

"Nanti hasil finalnya terkait kalau Kanit menyebut orang lain. Kita periksa lagi," imbuhnya.

Syukri menegaskan kasus ini diselidiki setelah kakak Rusli bernama Agussalim melapor ke polisi. Keluarga Rusli juga melaporkan adanya dugaan pemerasan di balik kasus ini.

"Karena ada laporan polisi (kakak korban) Agussalim di SPKT. Dua yang dilaporkan, di Polres (Parepare) dan di Polda (Sulsel). Namanya kalau ada pelanggaran anggota, baru terduga pelanggar," jelas Syukri.

Sumber: detik
Foto: Kapolres Parepare AKBP Arman Muis. (Ardiansyah/detikSulsel)

Komentar