Mobil Polisi Dibakar saat Jemput Pelaku di Depok, Begini Kronologinya!

- Sabtu, 19 April 2025 | 06:45 WIB
Mobil Polisi Dibakar saat Jemput Pelaku di Depok, Begini Kronologinya!


Tiga unit mobil polisi hangus dibakar massa, saat operasi penangkapan seorang yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api tanpa izin di Pondok Ranggon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/4) dini hari.

Aksi perusakan pada mobil aparat tersebut, dipicu lantaran warga tak terima saat terduga pelaku yang merupakan tokoh masyarakat akan diseret ke kantor polisi.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menerangkan, mulanya polisi pada saat itu tengah melaksanakan perintah untuk mengamankan terduga pelaku. Tetapi karena warga tidak terima, akhirnya tiga unit mobil dibakar massa sekitar pukul 01:30 WIB.

“Ada dua LP yang jadi dasar penangkapan. Pertama Pasal 351 dan 335 KUHP tentang penganiayaan dan ancaman. LP kedua tentang UU darurat senjata api,” beber AKBP Bambang Prakoso, Jumat (18/4).

Dugaan kasus penganiayaan itu terjadi pada 23 Desember 2024, ungkap Bambang Prakoso, adanya laporan tersebut akhirnya polisi bergerak untuk menangkap pelaku, dengan mengirim sejumlah personel lengkap dengan empat armada ke rumah pelaku.

“Tetapi terjadi penolakan dari warga saat pelaku hendak ditangkap. Alhasil, warga mengamuk dan membakar mobil polisi,” jelas AKBP Bambang Prakoso.

Dari total empat mobil hanya satu yang lolos dari lokasi kejadian, ungkap AKBP Bambang Prakoso, sedangkan tiga mobil lainnya tertahan di lokasi, dan akhirnya perusakan terjadi yang dilakukan sejumlah warga setempat.

“Kondisi sudah dinormalisasi Polsek Pospol BKO Brimob. Kendaraan yang dirusak warga juga sudah dievakuasi, sementara polisi masih berjaga. Kalau korban jiwa tidak ada, sedangkan korban luka belum bisa dipastikan,” tandas AKBP Bambang Prakoso.***

Sumber: suara
Foto: Mobil polisi yang dibakar massa, saat hendak menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api tanpa izin di Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/4). (POLRES DEPOK)

Komentar